Selama Ramadan, Jam Kerja ASN di Pemprov Riau Dikurangi, 5 Jam Seminggu
PEKANBARU -ÂSelama bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan dikurangi satu jam setiap hari atau lima jam dalam seminggu supaya ASN bisa meningkatkan ibadahnya di bulan puasa.
"Sesuai edaran Kementerian PANRB, jam kerja ASN, TNI, dan Polri dikurangi satu jam setiap harinya. Kalau seminggu, berarti berkurang lima jam," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Kantor Gubernur Riau, Senin (14/5/2018).
Sekdaprov Riau ini menguraikan, ketentuan lamanya kewajiban jam kerja itu terlampir dalam Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018 yang diteken Menteri PANRB RI, Asman Abnur.
Dalam surat itu disebutkan, bahwa ASN harus bekerja selama lima hari kerja atau Senin-Jumat. Mereka diharuskan masuk pukul 08.00 WIN sampai pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00 WIB.
"Peraturannya sama semua, masuk jam delapan pagi. Pulangnya jam tiga sore. Kalau hari Jumat pulangnya setengah empat," urainya.
Dengan demikian, jam kerja ASN selama bulan Ramadan yaitu 32,5 jam per pekan dan di bulan biasa akan kembali diwajibkan kerja selama 37,5 per pekan.(roc)
"Sesuai edaran Kementerian PANRB, jam kerja ASN, TNI, dan Polri dikurangi satu jam setiap harinya. Kalau seminggu, berarti berkurang lima jam," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Kantor Gubernur Riau, Senin (14/5/2018).
Sekdaprov Riau ini menguraikan, ketentuan lamanya kewajiban jam kerja itu terlampir dalam Surat Edaran Nomor: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018 yang diteken Menteri PANRB RI, Asman Abnur.
Dalam surat itu disebutkan, bahwa ASN harus bekerja selama lima hari kerja atau Senin-Jumat. Mereka diharuskan masuk pukul 08.00 WIN sampai pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit dari pukul 12.00 WIB.
"Peraturannya sama semua, masuk jam delapan pagi. Pulangnya jam tiga sore. Kalau hari Jumat pulangnya setengah empat," urainya.
Dengan demikian, jam kerja ASN selama bulan Ramadan yaitu 32,5 jam per pekan dan di bulan biasa akan kembali diwajibkan kerja selama 37,5 per pekan.(roc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I
Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga
Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai
Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran
Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar
Komentar