Sekda Rohil Launching Perbup Perlindungan Tenaga Kerja
Redaksi - Jumat, 14 Februari 2020 14:56 WIB
ROHIL - Dalam rangka menjamin perlindungan tenaga kerja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan launching Peraturan Bupati (Perbup) nomor 100 tahun 2019 tentang perlindungan tenaga kerja sekaligus sosialisasi yang dilaksanakan di lantai IV Kantor BPKAD Rohil, Bagansiapiapi, Kamis (14/02/2020).
Pemkab Rohil dalam hal ini berkomitmen 100 persen memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan tenaga kerja seperti yang dijelaskan dalam launching.
Sekda Rohil M Job Kurniawan dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada perusahaan di Rohil yang ikut berpartisipasi memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan.
"Seluruh pekerja yang ada di perusahaan atau badan usaha wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," kata Job.
Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Rohil Irawan, SE mengharapkan Perbup yang sudah dilaunching dapat dipatuhi oleh semua pihak dan sampai sekarang rata-rata perusahaan sudah terdaftar menjadi peserta BPJS.
Ia menjelaskan tugas Disnakertrans sebagai instansi pembina tenaga kerja, sebagai pemantau dan apabila ada laporan akan di cek sehingga semua terdaftar menjadi peserta BPJS.
Menurut Irawan, program perlindungan ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang akan diperoleh seperti jaminan kematian, hari tua, kecelakaan kerja dan pensiun.
"Selain itu program ini juga merupakan upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tambah Irawan. (rif/rtm)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I
Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga
Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai
Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran
Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar
Komentar