Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Polres Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi Personel

Redaksi - Rabu, 20 Juli 2022 18:42 WIB
Polres Meranti Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi Personel

MERANTI - Polres Kepulauan Meranti, Rabu (20/7/2022) pagi, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel.

Baca Juga:

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama Mapolres, Jalan Gogok Darussalam tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kabag SDM Kompol Eddy Renhard, Plh Kasi Hukum Iptu M Nasution SH MH, KBO Satnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar, Kanit Provost Si Propam Ipda Aris Damanik, serta perwakilan personel Polres dan Polsek jajaran.

Wakapolres Kompol Robet Arizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa giat sosialisasi dan penyuluhan hukum merupakan salah satu hal penting bagi para personel.

Hal itu mengingat, bahwa setiap anggota Polri dalam pelaksanaan tugas dituntut untuk mengetahui dan selalu perpedoman kepada etika profesi yang meliputi, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, etika kepribadian.

"Giat sosialisasi dan penyuluhan hukum ini rutin kita laksanakan bagi para personel di Polres dan Polsek jajaran. Untuk itu, kita harapkan personel dapat mengikutinya dengan baik dan serius," ujarnya.

Sementara itu, Plh Kasi Hukum Polres Iptu M Nasution SH MH, selaku pemateri dalam kegiatan itu menjelaskan, Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Personel yang mengikuti kegiatan ini dituntut untuk dapat memahami segala aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selanjutnya, juga diharapkan mampu mengimplementasikan aturan-aturan hukum tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari hari. Sebagaimana yang tertuang dalam amanah Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi dan penyuluhan hukum itu juga diisi pemateri oleh KBO Satnarkoba Ipda Ferdinan Butar Butar, dan Kanit Provost Si Propam Polres Kep Meranti Ipda Aris Damanik.

Adapun materi dari sosialisasi dan penyuluhan hukum itu meliputi Peraturan Kadivkum Polri Nomor 5 tahun 2011 tentang Prosedur Pembuatan Pendapat dan Saran Hukum (PSH ), Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, Pelaksanaan Proses Lidik dan Sidik terhadap tindak pidana Korupsi, Pelaksanaan Proses Lidik dan Sidik terhadap tindak pidana Perbankan, Prosedur Tindakan Kepolisian terhadap Pejabat Negara, dan Tata Cara penyusunan atau pembuatan Rencana Penyidikan (Ren Sidik) terhadap suatu tindak pidana. *

SHARE:
Berita Terkait
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung

Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Komentar
Berita Terbaru