Minggu, 23 Agustus 2026 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Selatpanjang

Redaksi - Rabu, 28 Oktober 2020 15:42 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Selatpanjang

SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di jalan Sulam Banglas, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Rabu (28/10/2020) pukul 01.00 Wib.

Baca Juga:

Selain mengamankan dua pria berinisial Zp (23) dan SR (17), polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, menjelaskan, kronologis penangkapan bermula dari hasil penyelidikan anggota Sat Resnarkoba, bahwa akan ada transaksi narkotika di jalan Sulam Banglas.

Ketika melakukan pengintaian, tim menemukan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Disaat yang tepat, pria berinisial Zp itu langsung diamankan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor yang digunakan, dengan disaksikan Ketua RT setempat, tim menemukan barang bukti 1 paket sabu yang sengaja dibuang terduga pelaku di TKP dan 1 paket disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor.

Kepada polisi, teduga pelaku mengaku narkotika jenis sabu tersebut didapat dari temannya, SR. Selanjutnya, tim langsung melakukan penggeledahan rumah SR di Banglas. Disaksikan Ketua RT setempat, tim kembali menemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan terduga pelaku dalam dompet berwarna hitam di bawah tumpukan kain.

Sementara SR mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut didapatnya dari sang ayah berinisial SK (DPO). Saat penangkapan berlangsung, SK tidak berada di rumah, diduga telah melarikan diri.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan atas pengungkapan ini, diantaranya 5 paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klep warna bening dengan berat kotor 0,90 gram, 2 lembar plastik klep warna bening, 1 bungkus berisi plastik klep warna bening, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp500 ribu diduga hasil penjualan sabu, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BM 4468 AAC, dan 2 buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

"Kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Eko. (nur)

SHARE:
Berita Terkait
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung

Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Komentar
Berita Terbaru