Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Selatpanjang, 3 Orang Ditangkap

Redaksi - Sabtu, 17 April 2021 16:35 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Selatpanjang, 3 Orang Ditangkap

SELATPANJANG - Jaringan pengedar sabu di Selatpanjang berhasil diungkap personel Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Dua orang pengedar dan satu kurir berhasil diamankan petugas.

Baca Juga:

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto SH, Sabtu (17/4/2021) mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sabu sebanyak 64,7 gram dari kasus tersebut.

"Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Darmanto.

Kasat menjelaskan, ketiga terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ha alias M, warga Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu di kamar salah satu Hotel di Selatpanjang, pada Kamis 8 April 2021 sekitar jam 09.00 WIB.

Dari pria berusia 42 tahun itu, polisi menemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam plastik klep warna bening seberat 2,7 gram, beserta alat hisap sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, berselang 2,5 jam polisi kembali mengamankan Jn alias C (31). Terduga pelaku yang juga warga Mengkopot ini ditangkap di sebuah rumah Jalan Terpadu Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Tak tanggung-tanggung, di rumah kost itu Jn bersama Ha kedapatan menyimpan 14 paket sedang diduga narkotika jenis sabu berat kotor 62 gram. Bahkan, petugas juga menemukan timbangan digital di sana.

"Peran kedua tersangka adalah sebagai pengedar. Mereka mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO) untuk dijual di seputaran Selatpanjang," sebut Darmanto.

Tidak hanya sampai di situ, pukul 12.30 WIB petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MA alias I (41). Dia ditangkap karena juga terlibat dalam kasus tersebut. Perannya sebagai kurir atau perantara jual beli sabu dari Ha.

"Tersangka MA ditangkap di rumahnya Jalan Dorak Selatpanjang Timur. Barang bukti, satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram," bebernya. (nur)

SHARE:
Berita Terkait
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Bupati Asmar Apresiasi Paskibraka 2026, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pejuang

Bupati Asmar Apresiasi Paskibraka 2026, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pejuang

Komentar
Berita Terbaru