Polisi Amankan 55 Kg Sabu dan 46,718 butir Ekstasi di Bengkalis
BENGKALIS - Kapolda Riau ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu 55 kg dan ekstasi sebanyak 46,718 butir yang masuk dari Malaysia menuju pulau Bengkalis, Rabu (3/5/1018) siang di halaman Mapolda Riau.
Tiga tersangka diketahui berinisial (AN) 27 warga Pasiran Bantan Bengkalis, (DP) 25 warga Teluk Belitung Merbau Kabupaten Bengkalis dan (JU) 25 warga Desa Pasiran Kabupaten Bengkalis, penangkapan ke tiga tersangka ini pada (25/4/2018) di bengkalis.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Anggota Polres Bengkalis bahwa di pelabuhan Roro Bengkalis diduga akan ada pelaku yang membawa sabu dengan tujuan Pekanbaru, dari keterangan diatas Kapolsek Kota Bengkalis AKP Maitertika, S.H.,M.H. beserta anggota menuju TKP yang dimaksud.
Penangkapan pertama sekitar pukul 15.00 wib terhadap dua tersangka DP dan JU yang berada dalam 1 mobil Travel yang berada di pelabuhan roro Bengkalis.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam tas koper dan tas ransel ditemukan sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat 25 kg dan 4 bungkus pil ekstasi sebanyak 20,800 butir dalam kotak belender.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka DP bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Ruio yang hingga saat ini masih DPO. Sedangkan pemilik barang bukti tersebut diketahui JF alias TO.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka AS di jalan Imam Bulqim yang kemudian sdr AS menunjukkan rumah RO (DPO) di desa Jangkang, selanjutnya dilakukan pengeledah dirumah RO (DPO) ditemukan Barang Bukti sebanyak 30 bungkus sabu (30 kg) dan ekstasi 5 bungkus (25,918) Butir.
Dari keseluruhan penangkapan barang bukti diketahui 55 bungkus Sabu seberat 55 Kg kalau di rupiahkan 55 miliar dan 10 bungkus extasi dengan jumlah 46,718 butir dirupiahkan mencapai 14 miliar lebih. Kalau di jumlahkan 569 miliar lebih.
Adapun pasal yang akan dijatuhkan kepada ke tiga kurir tersebut, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (rgc)
Tiga tersangka diketahui berinisial (AN) 27 warga Pasiran Bantan Bengkalis, (DP) 25 warga Teluk Belitung Merbau Kabupaten Bengkalis dan (JU) 25 warga Desa Pasiran Kabupaten Bengkalis, penangkapan ke tiga tersangka ini pada (25/4/2018) di bengkalis.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Anggota Polres Bengkalis bahwa di pelabuhan Roro Bengkalis diduga akan ada pelaku yang membawa sabu dengan tujuan Pekanbaru, dari keterangan diatas Kapolsek Kota Bengkalis AKP Maitertika, S.H.,M.H. beserta anggota menuju TKP yang dimaksud.
Penangkapan pertama sekitar pukul 15.00 wib terhadap dua tersangka DP dan JU yang berada dalam 1 mobil Travel yang berada di pelabuhan roro Bengkalis.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam tas koper dan tas ransel ditemukan sabu sebanyak 25 bungkus dengan berat 25 kg dan 4 bungkus pil ekstasi sebanyak 20,800 butir dalam kotak belender.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka DP bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Ruio yang hingga saat ini masih DPO. Sedangkan pemilik barang bukti tersebut diketahui JF alias TO.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka AS di jalan Imam Bulqim yang kemudian sdr AS menunjukkan rumah RO (DPO) di desa Jangkang, selanjutnya dilakukan pengeledah dirumah RO (DPO) ditemukan Barang Bukti sebanyak 30 bungkus sabu (30 kg) dan ekstasi 5 bungkus (25,918) Butir.
Dari keseluruhan penangkapan barang bukti diketahui 55 bungkus Sabu seberat 55 Kg kalau di rupiahkan 55 miliar dan 10 bungkus extasi dengan jumlah 46,718 butir dirupiahkan mencapai 14 miliar lebih. Kalau di jumlahkan 569 miliar lebih.
Adapun pasal yang akan dijatuhkan kepada ke tiga kurir tersebut, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. (rgc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I
Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga
Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai
Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran
Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar
Komentar