Polda Riau audit kinerja Satlantas Meranti
SELATPANJANG - Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, berkunjung ke Satlantas Polres Kepulauan Meranti, dalam rangka mengaudit kinerja Satlantas.
Kedatangan Kepala tim Supervisi Kompol Firman Lubis didampingi Kompol Fendi, AKP Endang, dan Aipda Sihombing, pada Selasa (5/9/2017), disambut langsung Kapolres Kepulauan Meranti yang diwakili Kasatlantas Polres Kepulauan Meranti AKP Jalinus didampingi KBO Ipda Bonardo Purba, Kanit Lalin Ipda Watimin, Kanit Turjawali Ipda Raden SM, Kanit Laka Bripka Jerry Sinaga serta sejumlah personil lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasatlantas AKP Jalinus didampingi Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Kepulauan Meranti Ipda Ardo Bonardo Purba, kepada RiauGreen.com, menjelaskan bahwa kedatangan Ditlantas Polda Riau hanya mengecek kinerja Satlantas Polres Kepulauan Meranti.
"Hanya pengecekan kinerja Satlantas Kepulauan Meranti, mulai dari perlengkapan-perlengkapan yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan, tempat kawasan tertib lalu lintas hingga kinerja kita," ujar Jalinus.
Dijelaskan Jalinus, selain itu juga menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Riau juga menyarankan kepada Satlantas Polres Kepulauan Meranti untuk membuat Surat Keputusan Kawasan Tertib Lalu Lintas (Skep KTL) supaya bisa diterbitkan SK-nya dari Bupati Kepulauan Meranti.
"Ditlantas Polda Riau menyarankan kepada Satlantas Polres Kepulauan Meranti untuk membuat Surat Keputusan Tertib Lalu Lintas (Skep KTL) harus diterbitkan SK-nya dari Bupati Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Sementara itu, ketua Tim Supervisi Ditlantas Polda Riau Kompol Firman Lubis, mengungkapkan bahwa dari hasil audit yang dilaksanakan pihaknya, kinerja Satlantas Polres Kepulauan Meranti sudah maksimal.
"Kalau untuk kinerja Satlantas Kepulauan Meranti sudah bagus, ya namanya juga masih baru dan kabupaten termuda di Riau, tentunya masih banyak kekurangan dan yang harus dibenahi," kata Firman Lubis.
Ketua Tim Supervisi Ditlantas Polda Riau itu juga menyarankan agar pihak Satlantas Meranti segera mengajukan Skep KTL. Dengan adanya skep tersebut akan menjadi payung hukum bagi pihak kepolisian.
"Pelanggaran yang dilakukan para pelanggar lalulintas di kawasan tertib lalulintas dengan kawan biasa dendanya itu beda. Misalnya di kawasan biasa pelanggar kena denda 30 ribu rupiah, sedangkan apabila di kawasan tertib lalulintas bisa menjadi 90 ribu rupiah. Makanya Skep KTL itu penting dan merupakan payung hukum bagi kita," ungkap Ketua Tim Supervisi Ditlantas Polda Riau itu.(red)
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasatlantas AKP Jalinus didampingi Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Kepulauan Meranti Ipda Ardo Bonardo Purba, kepada RiauGreen.com, menjelaskan bahwa kedatangan Ditlantas Polda Riau hanya mengecek kinerja Satlantas Polres Kepulauan Meranti.
"Hanya pengecekan kinerja Satlantas Kepulauan Meranti, mulai dari perlengkapan-perlengkapan yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan kendaraan, tempat kawasan tertib lalu lintas hingga kinerja kita," ujar Jalinus.
Dijelaskan Jalinus, selain itu juga menyampaikan bahwa Ditlantas Polda Riau juga menyarankan kepada Satlantas Polres Kepulauan Meranti untuk membuat Surat Keputusan Kawasan Tertib Lalu Lintas (Skep KTL) supaya bisa diterbitkan SK-nya dari Bupati Kepulauan Meranti.
"Ditlantas Polda Riau menyarankan kepada Satlantas Polres Kepulauan Meranti untuk membuat Surat Keputusan Tertib Lalu Lintas (Skep KTL) harus diterbitkan SK-nya dari Bupati Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Sementara itu, ketua Tim Supervisi Ditlantas Polda Riau Kompol Firman Lubis, mengungkapkan bahwa dari hasil audit yang dilaksanakan pihaknya, kinerja Satlantas Polres Kepulauan Meranti sudah maksimal.
"Kalau untuk kinerja Satlantas Kepulauan Meranti sudah bagus, ya namanya juga masih baru dan kabupaten termuda di Riau, tentunya masih banyak kekurangan dan yang harus dibenahi," kata Firman Lubis.
Ketua Tim Supervisi Ditlantas Polda Riau itu juga menyarankan agar pihak Satlantas Meranti segera mengajukan Skep KTL. Dengan adanya skep tersebut akan menjadi payung hukum bagi pihak kepolisian.
"Pelanggaran yang dilakukan para pelanggar lalulintas di kawasan tertib lalulintas dengan kawan biasa dendanya itu beda. Misalnya di kawasan biasa pelanggar kena denda 30 ribu rupiah, sedangkan apabila di kawasan tertib lalulintas bisa menjadi 90 ribu rupiah. Makanya Skep KTL itu penting dan merupakan payung hukum bagi kita," ungkap Ketua Tim Supervisi Ditlantas Polda Riau itu.(red)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial
Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai
Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan
Babinsa Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan
Komentar