Minggu, 23 Agustus 2026 WIB
Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Pelaksanaan Ceng Beng Harus Terapkan Prokes Covid-19

Redaksi - Sabtu, 20 Maret 2021 17:17 WIB
Pelaksanaan Ceng Beng Harus Terapkan Prokes Covid-19

SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti, Riau, bersama pihak terkait melaksanakan rapat membahas tentang pelaksanaan sembahyang kubur atau ceng beng warga tionghoa di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga:

Rapat berlangsung di Restro Hotel Grand Indobaru, Selatpanjang Kota, Sabtu 20 Maret 2021 pukul 10.05 waktu setempat.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, yang berkesempatan hadir dalam pertemuan itu mengingatkan pelaksanaan ceng beng pada masa pandemi Covid-19 agar disiplin protokol kesehatan (prokes).

"Pelaksanaan sembahyang kubur tahun ini tentu sangat berbeda dari sebelumnya, karena dilaksanakan di tengah pandemi virus corona, jadi protokol kesehatan ketat harus dikedepankan," kata Eko Wimpiyanto.

Untuk itu, lanjut Eko, pihaknya bersama stakeholder terkait akan menerjunkan personel pengamanan guna mengamankan jalannya kegiatan sembahyang agar dapat berjalan aman dan tertib.

"Setiap orang yang akan masuk area taman pemakaman wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan bersedia dicek suhu tubuhnya," jelas dia.

Rapat ini juga diikuti Kabag Ops Polres Kepualuan Meranti diwakili Kasubag Dal Ops AKP Wewen Eko SH, Danramil 02 Tebingtinggi diwakili Serma Sumardi, Kasat Pol PP diwakili Kabid Penegakan Perda Piskot Ginting, Ketua PSMTI Wanandi Salim, Sekretaris Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) Tjuan An SH, Ketua Matakin Propinsi Riau Djalius SH, Ketua Majelis Tri Dharma Sakti Handos, serta beberapa tokoh masyarakat tionghoa.

Dalam rapat disampaikan bahwa pelaksanaan pencabutan kupon undian sembahyang kubur akan dilaksanakan pada 21 Maret hingga 25 Maret 2021 di Kantor YSUBB Jalan Rumbia, Kecamatan Tebingtinggi.

Sementara, kegiatan sembahyang kubur dilaksanakan dengan dibagi menjadi 5 sesi dan 2 sesi waktu cadangan terhitung dari jam 05.00 Wib s/d 19.00 WIB, setiap hari terhitung dari tanggal 25 Maret hingga 04 April 2021.

Dalam pelaksanaan kegiatan sembahyang kubur, seluruh peserta wajib mengikuti tata tertib yang telah disepakati dan wajib datang tepat waktu sesuai tanggal dan waktu yang telah dicantum dalam kartu kupon yang telah dibagikan. *

SHARE:
Berita Terkait
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung

Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Komentar
Berita Terbaru