Pansus PSPAM DPRD Meranti Studi Banding ke PDAM Bengkalis
SELATPANJANG - Pansus PSPAM DPRD Kepulauan Meranti melakukan studi banding tentang Rancangan Peraturan Daerah sistem penyediaan air minum, ke PDAM Kabupaten Bengkalis. Rabu 21 Februari 2018.
Kedatangan rombongan Anggota Pansus PSPAM disambut langsung oleh pejabat PDAM Kabupaten Bengkalis Abel Iqbal. ST, Kabag Umum PDAM Marasutan Hutasuhut, Sekretaris Dewan Pengawas, dan beberapa staf Kantor PDAM seperti Samsul Bahari, Mulyadi, Elfi Safitri, dan Rinajandriani.
Dalam pertemuan di ruang rapat PDAM Bengkalis, Ketua Pansus PSPAM DPRD Kepulauan Meranti Hafizan SAg. MPd, menanyakan siapa pengelola PDAM di Kabupaten Bengkalis, dan apakah di Kabupaten Bengkalis telah memiliki perda penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Pertanyaan yang dilontarlan Ketua Pansus Hafizan Abbas kemudian dijawab langsung oleh Kabag Umum PDAM Abel Iqbal ST, bahwa PDAM Kabupaten Bengkalis dikelola oleh perusahaan daerah.
Mengenai perda penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, Abel Iqbal mengatakan jika saat ini baru diajukan ke prolegda Kabupaten Bengkalis.
"Untuk sementara perda kami masih mengacu kepada Perda tahun 1994," ungkapnya.
Sementara Ketua Pansus PSPAM berharap Perda tersebut segera dapat diselesaikan dan menjadi payung hukum dalam upaya pengelolaan air minum dikabupaten Kepulauan Meranti.(hms setwan/nur)
Kedatangan rombongan Anggota Pansus PSPAM disambut langsung oleh pejabat PDAM Kabupaten Bengkalis Abel Iqbal. ST, Kabag Umum PDAM Marasutan Hutasuhut, Sekretaris Dewan Pengawas, dan beberapa staf Kantor PDAM seperti Samsul Bahari, Mulyadi, Elfi Safitri, dan Rinajandriani.
Dalam pertemuan di ruang rapat PDAM Bengkalis, Ketua Pansus PSPAM DPRD Kepulauan Meranti Hafizan SAg. MPd, menanyakan siapa pengelola PDAM di Kabupaten Bengkalis, dan apakah di Kabupaten Bengkalis telah memiliki perda penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Pertanyaan yang dilontarlan Ketua Pansus Hafizan Abbas kemudian dijawab langsung oleh Kabag Umum PDAM Abel Iqbal ST, bahwa PDAM Kabupaten Bengkalis dikelola oleh perusahaan daerah.
Mengenai perda penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, Abel Iqbal mengatakan jika saat ini baru diajukan ke prolegda Kabupaten Bengkalis.
"Untuk sementara perda kami masih mengacu kepada Perda tahun 1994," ungkapnya.
Sementara Ketua Pansus PSPAM berharap Perda tersebut segera dapat diselesaikan dan menjadi payung hukum dalam upaya pengelolaan air minum dikabupaten Kepulauan Meranti.(hms setwan/nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I
Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga
Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai
Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran
Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar
Bupati Asmar Apresiasi Paskibraka 2026, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pejuang
Komentar