Lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, Pemdes Pasiran Laksanakan Musdes
Bantan - Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Bersama Pemerintah Desa ( Pemdes) Pasiran Kecamatan Bantan menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Verifikasi dan Validasi Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrim (P3KE) bertempat di Aula Desa Pasiran, Jum’at, (24/2/2023)
Baca Juga:
P3KE adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Musyawarah kali ini Dipimpin ketua BPD Desa serta dilanjutkan penyapaian dari kepala desa Pasiran Sopian yang dihadiri Anggota BPD Pasiran, Sekretaris Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) Dana Desa, Pendamping PKH, Pendamping Prertanian, Penyuluh Agama , Kadus, Perangkat Desa ,RT/RW, LKMD, LAMR Desa ,Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Pemuda.
Kepala Desa (Kades) Pasiran Sopian mengatakan kepada media ini, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Verifikasi dan validasi data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim khususnya di desa Tanjung Punak agar dilakukan dengan teliti dan hati-hati jangan sampai salah dalam melakukan pendataan," ungkap Sopian.
Pentingnya validasi yang akurat sangat menentukan bagi pemerintah terutama dalam upaya tepat sasaran dalam rangka mengentaskan kemiskinan ekstrim.
"Karena apabila pendataan salah dari awal ditingkat desa maka akan salah hingga sampai ketingkat pusat maka prinsip ketelitian dan kehati-hatian sangat diperlukan bukan dengan cara asal jadi," jelasnya.
Kades Pasiran ini berharap kemiskinan di desa Pasiran dapat segera teratasi dengan sesegera mungkin.
Dalam Musyawarah Desa (Musdes) ini juga menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (KPM-BLT DD) desa Pasiran sebanyak 48 KK dan juga calon Penerima Pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni 6 KK dari Dana Desa dan 10 KK dari dana Bermasa (BKK) Tahun Anggaran 2023.**
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I
Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga
Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai
Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran