Kirim Foto Porno ke Murid, Guru SMP Ditangkap
BENGKALISONE -Seorang guru SMP, Tri Sutrisno (25) di sekolah Penabur Kelapa Gading Jalan Boulevard Bukit Gading Raya blok A5 -A8 diamankan polisi Kamis (10/8). Pengajar Bahasa Inggris itu diamankan karena tindakan asusila pada murid berupa mengirimkan gambar porno.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febrianto Kurniawan melalui keterangan tertulisnya pada Republika menjelaskan, perilaku asusila ini tejadi dengan aplikasi media obrolanLine antara tersangka dan muridnya. Tersangka mengirimkan gambar wanita masturbasi yang diperolehnya dari google.
"Dua gambar wanita telanjang yang sedang masturbasi dari google disimpan ke dalam handphone dan fikirimkan melalui Line ke beberapa muridnya," jelas Hendy, Sabtu (12/8) dikutip republika.co.id
Kejadian itu terjadi Rabu (9/8) di Ruko Cempaka Mas Blok I No. 50 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi pun mengamankan satu unit Laptop ASUS ROG dan satu unit ponsel I Phone 6.
Tri pun terancam pasal tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dia juga dijerat pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," ujar dia.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febrianto Kurniawan melalui keterangan tertulisnya pada Republika menjelaskan, perilaku asusila ini tejadi dengan aplikasi media obrolanLine antara tersangka dan muridnya. Tersangka mengirimkan gambar wanita masturbasi yang diperolehnya dari google.
"Dua gambar wanita telanjang yang sedang masturbasi dari google disimpan ke dalam handphone dan fikirimkan melalui Line ke beberapa muridnya," jelas Hendy, Sabtu (12/8) dikutip republika.co.id
Kejadian itu terjadi Rabu (9/8) di Ruko Cempaka Mas Blok I No. 50 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi pun mengamankan satu unit Laptop ASUS ROG dan satu unit ponsel I Phone 6.
Tri pun terancam pasal tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dia juga dijerat pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," ujar dia.
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I
Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga
Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai
Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran
Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar
Bupati Asmar Apresiasi Paskibraka 2026, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pejuang
Komentar