Kirim Foto Porno ke Murid, Guru SMP Ditangkap
BENGKALISONE -Seorang guru SMP, Tri Sutrisno (25) di sekolah Penabur Kelapa Gading Jalan Boulevard Bukit Gading Raya blok A5 -A8 diamankan polisi Kamis (10/8). Pengajar Bahasa Inggris itu diamankan karena tindakan asusila pada murid berupa mengirimkan gambar porno.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febrianto Kurniawan melalui keterangan tertulisnya pada Republika menjelaskan, perilaku asusila ini tejadi dengan aplikasi media obrolanLine antara tersangka dan muridnya. Tersangka mengirimkan gambar wanita masturbasi yang diperolehnya dari google.
"Dua gambar wanita telanjang yang sedang masturbasi dari google disimpan ke dalam handphone dan fikirimkan melalui Line ke beberapa muridnya," jelas Hendy, Sabtu (12/8) dikutip republika.co.id
Kejadian itu terjadi Rabu (9/8) di Ruko Cempaka Mas Blok I No. 50 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi pun mengamankan satu unit Laptop ASUS ROG dan satu unit ponsel I Phone 6.
Tri pun terancam pasal tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dia juga dijerat pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," ujar dia.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febrianto Kurniawan melalui keterangan tertulisnya pada Republika menjelaskan, perilaku asusila ini tejadi dengan aplikasi media obrolanLine antara tersangka dan muridnya. Tersangka mengirimkan gambar wanita masturbasi yang diperolehnya dari google.
"Dua gambar wanita telanjang yang sedang masturbasi dari google disimpan ke dalam handphone dan fikirimkan melalui Line ke beberapa muridnya," jelas Hendy, Sabtu (12/8) dikutip republika.co.id
Kejadian itu terjadi Rabu (9/8) di Ruko Cempaka Mas Blok I No. 50 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi pun mengamankan satu unit Laptop ASUS ROG dan satu unit ponsel I Phone 6.
Tri pun terancam pasal tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Dia juga dijerat pasal 45 jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Tersangka kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan," ujar dia.
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Basarnas Riau Bersama Bupati dan BPBD Meranti Saling Perkuat Sinergi
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Lakukan Pemantauan PMK pada Ternak Sapi di Desa Banglas
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Gelar Patroli Karhutla di Desa Bantar
Rumdis Diperbaiki, Bupati Asmar Pindah ke Rumah Sewa
Patroli Rutin Cegah Karhutla, Babinsa Pastikan Selatpanjang Selatan Aman
Babinsa Koramil 02 Tebing Tinggi Lakukan Pengecekan PMK di Desa Lukun, Hewan Ternak Dipastikan Sehat
Komentar