Kejari Meranti Musnahkan BB Narkoba, Sabu 34,04 Gram dan 30 Butir Ektasi Dibakar
MERANTI - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika berupa 34,04 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Selasa (15/05/2018).
Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Tampak Kasi Pidum Junaidi Abdillah SH, MH, tokoh agama, KBO Satres Narkoba Polres Meranti, pihak Diskes Meranti M. Sutardi dan beberapa awak media.
Kepada Wartawan, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah menjelaskan, pemusnahan tersebut atas perkara yang terhitung pada akhir bulan tahun 2017 hingga bulan Mei 2018.
“Berdasarkan Undang-undang narkotika berakhirnya putusan perkara, barang bukti diwajibkan untuk dimusnahkan, baik pihak penyidik (Kepolisian) maupun Kejaksaan, sesuai waktu yang ditentukan,” terangnya.
Sejauh ini, kata Junaidi, perkara pidana dari SPDP penyidik hampir semua diserahkan ke Kejaksaa, seperti alat bukti telepon genggam dan lainnya.
“Telepon genggam dan lain-lain direncanakan akan dimusnahkan di hari besar nanti, seperti ulang tahun Kejaksaan, sayakan masih 3 minggu di sini, kedepannya saya akan rubah pola, barang bukti agar dimusnahkan pihak penyidik hal itu dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan dibelakang hari,” pungkasnya.(nur)
Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Tampak Kasi Pidum Junaidi Abdillah SH, MH, tokoh agama, KBO Satres Narkoba Polres Meranti, pihak Diskes Meranti M. Sutardi dan beberapa awak media.
Kepada Wartawan, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdillah menjelaskan, pemusnahan tersebut atas perkara yang terhitung pada akhir bulan tahun 2017 hingga bulan Mei 2018.
“Berdasarkan Undang-undang narkotika berakhirnya putusan perkara, barang bukti diwajibkan untuk dimusnahkan, baik pihak penyidik (Kepolisian) maupun Kejaksaan, sesuai waktu yang ditentukan,” terangnya.
Sejauh ini, kata Junaidi, perkara pidana dari SPDP penyidik hampir semua diserahkan ke Kejaksaa, seperti alat bukti telepon genggam dan lainnya.
“Telepon genggam dan lain-lain direncanakan akan dimusnahkan di hari besar nanti, seperti ulang tahun Kejaksaan, sayakan masih 3 minggu di sini, kedepannya saya akan rubah pola, barang bukti agar dimusnahkan pihak penyidik hal itu dilakukan supaya tidak terjadi penyalahgunaan dibelakang hari,” pungkasnya.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I
Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga
Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai
Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran
Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar
Komentar