Kapolsek Rangsang Imbau Warga Tidak Bakar Lahan dan Hutan
Redaksi - Sabtu, 15 Februari 2020 11:05 WIB
MERANTI - Masyarakat Rangsang dan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Demikian disampaikan Kapolsek Rangsang, Iptu Djoni Rekmamora.
Dikatakannya, kebanyakan masyarakat tidak sadar akan dampak buruk yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seperti pada kesehatan, kabut asap bisa menimbulkan penyakit ISPA.
"Jadi, pembukaan lahan harus melalui tahapan yang telah ditentukan dan tidak menimbulkan asap, supaya udara tetap selalu segar dan masyarakat terhindar dari penyakit," kata Djoni, Sabtu (15/2/2020).
Ditegaskannya, sesuai dengan UU RI No 32 Tahun 2019 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja membakar hutan bisa dipidana 12 tahun penjara.
"Untuk sosialisasi karhutla gencar kita lakukan, termasuk pemasangan baleho di desa wilayah hukum polsek rangsang," bebernya.
Kepada seluruh masyarakat Rangsang dan Rangsang Pesisir, Djoni berharap apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan agar bisa melaporkan ke Polsek Rangsang, sehingga bisa ditindaklanjuti. (nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I
Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga
Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai
Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran
Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar
Komentar