Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB
Sabtu, 22 Agustus 2026 WIB

Jika Tidak Urgent, Camat Imbau Warga Tunda Sementara Permohonan Layanan Administrasi Kependudukan

Redaksi - Rabu, 18 Maret 2020 19:09 WIB
Jika Tidak Urgent, Camat Imbau Warga Tunda Sementara Permohonan Layanan Administrasi Kependudukan
MERANTI - Camat Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Rayan Pribadi SH meminta warganya agar menunda sementara melakukan permohonan layanan administrasi kependudukan yang sifatnya tidak urgent. Imbauan ini disampaikannya dalam upaya mengurangi resiko penularan virus corona atau covid-19 dengan menghindari keramaian.
 
Apalagi, kata Rayan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti juga telah mengeluarkan surat edaran tentang tidak memberikan layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) selama tiga minggu ke depan.
 
"Bagi warga yang ingin mengurus e-KTP dan KK yang tidak begitu urgent, kita imbau agar menundanya. Ini dalam upaya mengurangi resiko penularan virus corona atau covid-19. Karena saat perekaman, akan terjadi kontak fisik antara warga dan petugas, seperti rekam mata dan sidik jari," kata Rayan, Rabu (18/3/2020).
 
Dia berharap masyarakat tetap tenang dalam menanggapi isu covid-19, serta tidak menyebarkan informasi yang masih belum tentu benar. Terlebih lagi disebarkan di media sosial, karena tentu akan menimbulkan kepanikan kepada warga lainnya.
 
"Jangan panik. Tetap waspada dan terapkan pola hidup bersih dan sehat, serta mengonsumsi makanan yang bergizi," pesannya.
 
Terpisah, Sekretaris Disdukcapil Kepulauan Meranti, Ramdan mengatakan, penyetopan sementara layanan perekaman e-KTP dilakukan terhitung mulai Senin 16 Maret hingga 5 April 2020. Langkah itu diambil guna membatasi layanan yang berpotensi adanya sentuhan langsung, sebagai antisipasi wabah virus corona atau covid-19.
 
"Yang distop sementara hanya pelayanan bersentuhan langsung, seperti perekaman. Namun tidak untuk kepentingan yang sifatnya urgent, seperti mengurus data untuk keperluan orang sakit," ungkapnya.
 
Dikatakan Ramdan, hal ini juga menindak lanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Gubernur Riau dalam upaya mengurangi resiko penularan virus corona atau covid-19.
 
"Yang jelas kita tidak ingin masyarakat terkena penyakit virus covid-19. Dan untuk sementara, pembatasan ini kita berlakukan hingga tiga minggu kedepan. Selanjutnya kita menunggu instruksi atasan. Tapi kita tetap berharap agar dalam tiga minggu kedepan, semuanya bisa pulih seperti sediakala," ujarnya. (nur)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung

Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Komentar
Berita Terbaru