Kamis, 20 Agustus 2026 WIB
Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Ikuti Peraturan dan Perundangan Yang Terlaku, RAPP Harap Kepastian Hukum Berinvestasi

- Senin, 23 Oktober 2017 10:52 WIB
Ikuti Peraturan dan Perundangan Yang Terlaku, RAPP Harap Kepastian Hukum Berinvestasi
JAKARTA - Pihak PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengaku senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perihal permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), Corporate Communications Head PT. RAPP Djarot Handoko, menyebutkan jika RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK.

Hanya saja, kata Djarot, usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.

Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016, sambung Djarot, menyatakan bahwa "izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir".

Dengan demikian, menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan izin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut. Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang kurang lebih 50 persen untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP," ungkap Djarot, dalam siaran pers yang diterima MerantiOne, Senin 23 Oktober 2017.

Dikatakan Djarot, sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, sebagai perusahaan yang patuh hukum, PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh pendapat pakar hukum tata usaha negara.

Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP, meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di Provinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.

"Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai kurang lebih Rp. 85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), kami telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil)) yang mencapai kurang lebih Rp. 15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai kurang lebih Rp. 100 triliun. Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 milyar atau kurang lebih Rp. 20 triliun per tahun," jelas dia.

Selain itu, tambah Djarot, PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15.000 karyawan dan lebih dari 35.000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.

"Dampak yang lebih besar lagi adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan," ujar dia.

Sejak menerima Surat Peringatan kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kata Djarot, mereka wajib memberi informasi kepada pimpinan Kontraktor, pemasok dan mitra Bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Kemudian setelah SK Pembatalan RKU, mereka juga mengimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.

"PT RAPP tidak pernah menyatakan izin operasional dicabut. Sewaktu konferensi pers pada 19 Oktober lalu, yang kami nyatakan adalah dengan batalnya RKU maka RKT menjadi tidak berlaku sehingga kegiatan operasional HTI di lapangan berhenti. Sepengetahuan kami yang menyampaikan ini bermula dari pemberitaan 9 Oktober di foresthints.news (http://www.foresthints.news/april-loses-legal-basis-for-operations-due-to-non-compliance) dan kemudian dikutip oleh bertuahpos.com (http://bertuahpos.com/berita/menteri-lhk-cabut-izin-rapp.html). Berita-berita ini membuat resah semua karyawan dan juga para mitra kami. Sehingga kami harus memberi informasi kepada mereka," ungkapnya.

Sejauh ini, Djarot mengaku jika RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran. Sejak 2014, RAPP adalah pioner di program Desa Bebas Api, yang merangkul desa untuk mencegah kebakaran secara komprehensif. Program Desa Bebas Api ini berjalan sukses dan Program ini terus berkembang sejak tahun 2015 dengan data menunjukan relatif kecil kejadian kebakaran di sekitar areal kerja PT RAPP dibandingkan konsesi HTI lain. Program Desa Bebas Api juga sukses menjadi model (best practices) bagi pemerintah, dengan adanya MOU bersama Kemenko Perekonomian.

"Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya," pungkasnya.(rls)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Bupati Asmar Apresiasi Paskibraka 2026, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pejuang

Bupati Asmar Apresiasi Paskibraka 2026, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pejuang

Komentar
Berita Terbaru