Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Tidak Absen Apel Perdana Usai Lebaran
Redaksi - Kamis, 21 Juni 2018 12:07 WIB
PEKANBARU - Dua dari 51 pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bolos apel pertama usai cuti lebaran, salah satunya lantaran seorang pejabat tersebut tengah menjalani proses hukum, yakni Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno.
"Saya serahkan semua absen ini kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan. Begitu juga dengan sanksinya nanti," kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim usai apel perdana di halaman Kantor Gubernur Riau, Kamis (21/6/2018).
Sementara itu, Kepala BKD Riau yang menerima instruksi ini pun lantas melaporkan absen yang sudah dihimpunnya tersebut kepada Plt Gubri. Diketahui, dua pejabat yang tidak absen ini, yakni Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, Hasneli Juwita dan Kepala Dinas Perkimnah Riau, Dwi Agus Sumarno.
"Jumlahnya dua, hanya saja yang satu kan sedang bersangkutan dengan hukum, yaitu pak Dwi. Sedangkan, satunya lagi itu Dirut RSJ yang belum diketahui keterangannya," ujar Ikhwan Ridwan.
Sesuai instruksi Plt Gubri, ASN Pemprov Riau yang terbukti bolos di apel perdana ini akan mendapat sanksi dengan tidak menerima single salary.
"Apa yang diperintahkan pak Plt Gubernur, tentu itu yang kami ikuti," tandasnya.(mcr)
"Saya serahkan semua absen ini kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan. Begitu juga dengan sanksinya nanti," kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim usai apel perdana di halaman Kantor Gubernur Riau, Kamis (21/6/2018).
Sementara itu, Kepala BKD Riau yang menerima instruksi ini pun lantas melaporkan absen yang sudah dihimpunnya tersebut kepada Plt Gubri. Diketahui, dua pejabat yang tidak absen ini, yakni Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru, Hasneli Juwita dan Kepala Dinas Perkimnah Riau, Dwi Agus Sumarno.
"Jumlahnya dua, hanya saja yang satu kan sedang bersangkutan dengan hukum, yaitu pak Dwi. Sedangkan, satunya lagi itu Dirut RSJ yang belum diketahui keterangannya," ujar Ikhwan Ridwan.
Sesuai instruksi Plt Gubri, ASN Pemprov Riau yang terbukti bolos di apel perdana ini akan mendapat sanksi dengan tidak menerima single salary.
"Apa yang diperintahkan pak Plt Gubernur, tentu itu yang kami ikuti," tandasnya.(mcr)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I
Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga
Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai
Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran
Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar
Komentar