Diduga Melanggar Aturan, KM Tenaga Sakti Ditahan Satpolairud Riau di Perairan Meranti
SELATPANJANG - KM (Kapal Motor) Tenaga Sakti GT 34 terpaksa ditahan Satuan Polisi Perairan Polda Riau Pos Sandar Tebingtinggi, lantaran diduga melakukan pelanggaran berlayar.
KM milik pria asal Selatpanjang bernama Binkun itu diamankan petugas Satpolairud pada Senin 4 Juni 2018 malam, di Tanjung Kongkong, Kecamatan Rangsang Barat.
Informasi berhasil dihimpun di lapangan, sebelumnya KM Tenaga Sakti juga sempat ditahan oleh pihak Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Kemudian kembali diamankan Satpolairud lantaran diduga banyaknya pelanggan yang dilakukan oleh pihak kapal, dan dibawa ke Pos Sandar Tebingtinggi.
Baca Juga:
Ket foto : KM Tenaga Sakti yang ditahan Polairud Riau
Salah diantaranya, dokumen atau buku pelaut milik 3 orang ABK KM Tenaga Sakti sudah habis masa berlaku dan Nakhoda serta KKM juga tidak memiliki Sertifikat Keahlian (BST).
Sementara untuk barang-barang muatan di dalam KM Tenaga Sakti belum bisa dilakukan pengecekan, karena sebelumnya barang-barang itu sudah terlebih dahulu disegel oleh pihak Bea dan Cukai.
"Kapal tersebut kita amankan di Tanjung Kongkong sekitar pukul 22:00 Wib, yang saat itu kita sedang patroli rutin dengan menggunakan dua buah Kapal Patroli," ungkap Brigadir Alam, Komando Tim Patroli Dit Polair Polda Riau yang mengamankan KM Tenaga Sakti.
Ketika dijumpai awak media, Binkun selaku pemilik Kapal Tenaga Sakti tidak banyak berkomentar. Bahkan Binkun mengaku tidak tahu saat kapal disegel pihak Bea Cukai, dan kembali diamankan Polairud baru diketahuinya Selasa pagi.
Diketahui, KM Tenaga Sakti melakukan perjalanan dari Batu Pahat menuju Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.(nur)
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I
Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga
Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai
Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran