Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Gabungan di Meranti Rutin Gelar Operasi Yustisi
SELATPANJANG - Personel Polres Kepulauan Meranti, Riau, bersama tim gabungan rutin melaksanakan operasi yustisi penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid -19.
Baca Juga:
Operasi yang dilakukan bersama personel Koramil 02 Tebingtinggi, dan Satpol PP pada Rabu (7/7/2021) pagi, berlangsung di sejumlah persimpangan jalan di Kota Selatpanjang.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan, bahwa saat operasi para petugas memberikan teguran dan sanksi terhadap 7 orang yang kedapatan melanggar prokes karena tidak memakai masker.
"Dari operasi yustisi tersebut, sebanyak 7 warga mendapat teguran tertulis. Kemudian, 5 orang diantaranya mendapat tindakan sosial berupa membaca ayat pendek dan Pancasila, serta 2 orang disanksi push up," ungkapnya.
Eko mengimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker sesuai anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.
Pihaknya, lanjut dia, bersama tim gabungan akan terus secara rutin melakukan operasi yustisi maupun imbauan serta sosialiasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.
"Imbauan atau sosialisasi, serta tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini kita lakukan secara rutin semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita harapkan masyarakat tetap mematuhinya dalam menjaga kesehatan bersama," imbaunya. (*)
Patroli Karhutla di Alai, Babinsa dan MPA Ingatkan Warga Tak Membakar Lahan
Babinsa Tebing Tinggi Perkuat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Siapkan Satgas Gabungan untuk Tertibkan Galian C
Korban Tenggelam di Kampar Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Pencarian
Babinsa dan Satpol PP Patroli Karhutla di Telesung, Warga Diimbau Tak Membakar Lahan