Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Pria 40 Tahun di Tasik Putripuyu Ditangkap Polisi

Redaksi - Kamis, 27 Agustus 2020 20:01 WIB
Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Pria 40 Tahun di Tasik Putripuyu Ditangkap Polisi
MERANTI - Pihak Polsek Merbau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merbau berhasil meringkus seorang warga Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti karena diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan kehamilan. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 Wib pada Rabu (26/8/2020).
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH, Kamis (27/8/2020) menjelaskan, terlapor ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 09 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. MERBAU.
 
Korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) umur 15 tahun dengan didampingi orang tuanya melapor ke Polsek Merbau karena tidak terima dengan tindakan pelaku selama ini.
 
"Atas laporan tersebut, kita dari Polsek Merbau langsung bergerak cepat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPDA Benny A Siregar beserta anggota berhasil meringkus terduga pelaku dikediamannya tanpa perlawanan," ujarnya.
 
Pelaku berinisial ROS (40 tahun) yang merupakan warga Desa Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti. Diketahui, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Mei dan Juli 2020 yang lalu beberapa kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban dan rumah pelaku.
 
Polisi turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 lembar Asli Kartu Keluarga (KK), 1 lembar Asli Akta Kelahiran, 1 helai celana Jeans warna biru dongker, 1 helai baju lengan panjang warna kuning, dan 1 helai celana dalam perempuan berwarna putih.
 
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo  Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana," pungkas Iptu Sahrudin. (Hms polres/rtm2)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Bupati Asmar Apresiasi Paskibraka 2026, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pejuang

Bupati Asmar Apresiasi Paskibraka 2026, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pejuang

Komentar
Berita Terbaru