Jumat, 21 Agustus 2026 WIB
Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Aiptu IP Dipecat Karena Narkoba, Kapolres Meranti Pimpin Upacara PTDH

Redaksi - Selasa, 12 Oktober 2021 15:12 WIB
Aiptu IP Dipecat Karena Narkoba, Kapolres Meranti Pimpin Upacara PTDH

MERANTI -- Polres Kepulauan Meranti, Riau, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota berinisial Aiptu IP yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian, Selasa (12/10).

Baca Juga:

Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, dan dihadiri Wakapolres Kompol Robet Arizal S.Sos, para Kabag, Kasat, Perwira dan Personel Polres Kepulauan Meranti.

Meskipun Aiptu IP tidak hadir, tetapi proses upacara pemberhentian tetap dilaksanakan dengan menghadirkan foto yang bersangkutan, dibawa oleh personel Polres didampingi anggota Propam.

Kapolres dalam amanatnya mengatakan, pemecatan terhadap Aiptu IP sesuai dengan keputusan Kapolda Riau No: Kep/409/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

PTDH ini menurutnya, merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," kata Andi Yul.

Ia menyebut, PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.

"Ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga," ujarnya mengingatkan.

Untuk diketahui, Aiptu IP pernah ditangkap karena terlibat kasus narkoba pada tahun 2015 lalu. Bahkan dia sempat dipenjara selama 4 tahun lebih, dan bebas pada tahun 2020.

Putusan PTDH baru keluar tahun ini karena yang bersangkutan sempat mengajukan banding. *

SHARE:
Berita Terkait
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar

Bupati Asmar Apresiasi Paskibraka 2026, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pejuang

Bupati Asmar Apresiasi Paskibraka 2026, Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Pejuang

Komentar
Berita Terbaru