10 Paket Sabu Antarkan Pemuda di Inhil Ini ke Jeruji Besi
INHIL - TR (35 tahun) hanya bisa pasrah, saat sepeda motornya dihentikan unit Reskrim Polsek Kempas, di Jalan Lintas Provinsi Rengat-Tembilahan, Parit Ijab Kelurahan Kempas Jaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Senin malam (26/3/2018), sekira pukul 20.30 WIB.
Sebanyak 4 paket sedang sabu-sabu berbalut plastik putih bening yang dibawa warga Kelurahan Kempas Jaya dalam plastik warna hitam, menjadi bukti dari tindak pidana narkotikanya.
Saat dibawa untuk pengembangan ke tempat kerja di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, petugas kembali menemukan 6 paket kecil sabu-sabu.
Selain barang bukti tersebut, juga disita barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika wiraswasta itu, yakni 1 buah korek gas, 1 buah jarum pembakar sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 1 unit HP, 1 buah tas, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Legenda.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kempas AKP. Oka Mahendra Syahrial, S.E. S.I.K, mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, akan melintas di Jalan Provinsi tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RIDWAN S.H, menuju lokasi dimaksud.
Tak lama kemudian, terlihat tersangka, yang mengendarai sepeda motor Honda Legenda, melintas di Parit Ijab Kelurahan Kempas. TR alias Teg, langsung dihentikan.
Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai mana ditulis di atas. Pengembangan yang dilakukan di tempat kerja tersangka di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, kembali menemukan 6 paket kecil sabu - sabu.
Saat ini, tersangka TR alias Teg, beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kempas, untuk proses penyidikan lebih lanjut.(rgc)
Sebanyak 4 paket sedang sabu-sabu berbalut plastik putih bening yang dibawa warga Kelurahan Kempas Jaya dalam plastik warna hitam, menjadi bukti dari tindak pidana narkotikanya.
Saat dibawa untuk pengembangan ke tempat kerja di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, petugas kembali menemukan 6 paket kecil sabu-sabu.
Selain barang bukti tersebut, juga disita barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika wiraswasta itu, yakni 1 buah korek gas, 1 buah jarum pembakar sabu-sabu, 1 buah kaca pirek, 1 unit HP, 1 buah tas, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Legenda.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kempas AKP. Oka Mahendra Syahrial, S.E. S.I.K, mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, akan melintas di Jalan Provinsi tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kempas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RIDWAN S.H, menuju lokasi dimaksud.
Tak lama kemudian, terlihat tersangka, yang mengendarai sepeda motor Honda Legenda, melintas di Parit Ijab Kelurahan Kempas. TR alias Teg, langsung dihentikan.
Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai mana ditulis di atas. Pengembangan yang dilakukan di tempat kerja tersangka di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, kembali menemukan 6 paket kecil sabu - sabu.
Saat ini, tersangka TR alias Teg, beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kempas, untuk proses penyidikan lebih lanjut.(rgc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Dialokasikan 997 BSPS, 200 Unit Bantuan Rumah di Meranti Mulai Rampung
Dibuka Bupati Asmar, 96 Tim Ramaikan Harapan Muda Cup I
Ratusan Warga Kamter Ramaikan Jalan Santai Berhadiah, Camat Pulau Merbau Soroti Antusiasme Warga
Tim Kompolnas Sambangi Meranti, Visitasi Award 2026 Dimulai
Ini Skema BPKAD Meranti untuk Selesaikan Kewajiban Pembayaran
Turun Signifikan, Kewajiban Tunda Bayar Pemkab Meranti Tersisa Rp45,13 Miliar
Komentar