Selasa, 15 September 2026 WIB
Selasa, 15 September 2026 WIB

Pemkab Meranti akan Putuskan Kerjasama Langganan Koran

- Sabtu, 13 Desember 2014 12:07 WIB
Pemkab Meranti akan Putuskan Kerjasama Langganan Koran

MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bagian Humas akan memutuskan dan menolak kerjasama langganan koran. Hal ini berlaku terhadap koran yang memakai nama suatu lembaga.

Baca Juga:


Hal ini disampaikan Kabag Humas Pemkab Kepulauan Meranti, Ery Suheiri melalui via seluler, Jumat (13/12/2014) kemarin. Dikatakan Ery, kebijakan ini untuk menindaklanjuti Seruan Dewan Pers nomor : 01/Seruan-DP/I/2014 tentang Penggunaan Nama Penerbitan Pers.


"Akan kita berlakukan mulai 1 Januari 2015. Untuk saat ini kita masih ada toleransi terhadap rekan-rekan wartawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan pers tersebut," sebutnya.


Karena berdasarkan isi surat tersebut, selama ini Dewan Pers menemukan dan beberapa kali menerima pengaduan terkait penggunaan nama perusahaan pers yang menggunakan atau menyerupai nama suatu lembaga pemerintahan, penegak hukum, atau nama yang sudah dikenal atau melekat sebagai identitas suatu lembaga sosial atau publik tertentu seperti LSM.


"Nama yang digunakan seperti Suratkabar BIN yang mirip nama Badan Intelijen Negara, BUSER yang mirip dengan satuan tugas kepolisian, KPK yang tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Suratkabar ICW yang mirip dengan LSM Indonesia Corruption Watch serta masih banyak lainnya," ujar Ery menyebut isi surat tersebut.


Surat tersebut juga mengatakan bahwa penggunaan nama-nama tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan berpotensi disalahgunakan. Dewan Pers juga menerima sejumlah pengaduan tentang penyalahgunaan profesi wartawan oleh penerbitan pers yang menggunakan nama yang mirip dengan nama-nama lembaga dimaksud.


Terkait hal tersebut Dewan Pers meminta pengelola penerbitan pers untuk tidak menggunakan nama penerbitan yang menyerupai dengan nama lembaga pemerintahan, penegak hukum dan lembaga sosial atau lembaga publik lain yang sudah dikenal publik. Anjuran ini tidak berlaku untuk penerbitan atau media internal suatu lembaga.


Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan memeriksa permohonan penyelesaian kasus pers atau permintaan advokasi yang diajukan oleh penerbitan pers yang menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintah, penegak hukum dan lembaga sosial ini. Perlu ditambahkan, perbuatan semacam itu selain merugikan publik (pengelabuan terhadap publik), juga perbuatan melanggar hukum. (riky)


SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru