Wiih, 200 Tower Telpon Seluler di Kabupaten Bengkalis Tak Kontongi Izin
Baca Juga:
Dia mengatakan, dari 200 tower seluler yang tidak mengantongi izin tersebut, hampir 70 persen terletak di Duri Kecamatan Mandau.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban tower telpon seluler yang tidak mengantongi izin. Yang jelas karena tidak berizin, pemerintah rugi,"kata Radius, Kamis (26/3) diruang kerjanya.
Kendati demikian, pihak Dishubkominfo bukan tinggal diam soal pajak retribusi. Karena terkendala Perbup, Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis tidak punya kekuatan hukum untuk melakukan pemungutan retribusi.
"Untuk tahun lalu retribusi sangat kecil, hanya kisaran Rp 40 juta, itu hanya bagi pemilik tower yang memiliki kesadaran yang bayar. potensinya Rp 400-500 juta, kendalanya kita belum mendata secara detail, dan tidak ada Perbup nya meski Perda nya sudah di sahkan,"beber Radius.(Gus)
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik