Tutup Usaha Hiburan Malam tanpa Izin
BENGKALIS -Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra Gunawan, MH, Selasa (12/9) menegaskan, agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup seluruh usaha hiburan malam yang tidak mengantongi izin sesuai dengan prosedur dan regulasi di Kabupaten Bengkalis.
Pengutaraan pimpinan DPRD Bengkalis ini menyikapi soal banyaknya usaha-usaha hiburan di Kabupaten Bengkalis beroperasi tanpa izin, baik dari pemerintah daerah, dan juga pihak terkait lainnya.
"Saya pada prinsipnya sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di Bengkalis, banyak usaha hiburan tanpa izin beroperasi, apalagi usaha hiburan malam, saya tegaskan Satpol PP untuk menutup sementara, buat surat dan berikan sanksi, jika sudah ada izin baru dibuka kembali,"kata Indra Gunawan di gedung DPRD Bengkalis.
Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis ini menjelaskan, beberapa contoh sudah pernah dilakukan pihak Satpol PP, seperti keberadaan usaha makanan dan minuman Café Tozz di Jalan Antara, pernah didatangi Satpol PP karena soal izin lingkungan, padahal itu usaha makanan dan minuman.
"Harus adil, Café makanan dan minuman mereka datangi, usaha hiburan malam tanpa izin mereka diam saja, apakah itu tidak tebang pilih namanya, jika ingin tegakkan aturan ya berlakukan secara adil, siapapun dia, baik itu pimpinan dewan, anggota dewan atau siapun harus tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku, apalagi anggota dewan jawaban politis yang hanya menjabat beberapa tahun saja, kalau tidak ikut kode etik juga bisa kena pecat,"katanya.
Pengutaraan Indra Gunawan tertuju pada seluruh usaha hiburan malam, dan usaha masyarakat skala besar yang tak mengantongi izin.
"Tegaskan tutup sementara, kita minta Satpol PP atau OPD terkait buat surat, setelah ada izin baru buka kembali, dalam penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, kalau tidak ikuti prosedur atau regulasi di daerah, tentu harus sadar hukum,"tegasnya.(pen)
Pengutaraan pimpinan DPRD Bengkalis ini menyikapi soal banyaknya usaha-usaha hiburan di Kabupaten Bengkalis beroperasi tanpa izin, baik dari pemerintah daerah, dan juga pihak terkait lainnya.
"Saya pada prinsipnya sangat prihatin dengan kondisi yang terjadi di Bengkalis, banyak usaha hiburan tanpa izin beroperasi, apalagi usaha hiburan malam, saya tegaskan Satpol PP untuk menutup sementara, buat surat dan berikan sanksi, jika sudah ada izin baru dibuka kembali,"kata Indra Gunawan di gedung DPRD Bengkalis.
Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis ini menjelaskan, beberapa contoh sudah pernah dilakukan pihak Satpol PP, seperti keberadaan usaha makanan dan minuman Café Tozz di Jalan Antara, pernah didatangi Satpol PP karena soal izin lingkungan, padahal itu usaha makanan dan minuman.
"Harus adil, Café makanan dan minuman mereka datangi, usaha hiburan malam tanpa izin mereka diam saja, apakah itu tidak tebang pilih namanya, jika ingin tegakkan aturan ya berlakukan secara adil, siapapun dia, baik itu pimpinan dewan, anggota dewan atau siapun harus tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku, apalagi anggota dewan jawaban politis yang hanya menjabat beberapa tahun saja, kalau tidak ikut kode etik juga bisa kena pecat,"katanya.
Pengutaraan Indra Gunawan tertuju pada seluruh usaha hiburan malam, dan usaha masyarakat skala besar yang tak mengantongi izin.
"Tegaskan tutup sementara, kita minta Satpol PP atau OPD terkait buat surat, setelah ada izin baru buka kembali, dalam penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapapun, kalau tidak ikuti prosedur atau regulasi di daerah, tentu harus sadar hukum,"tegasnya.(pen)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar