Titik Api Padam Diguyur Hujan, Ini Pesan Herliyan
BENGKALIS–Hujan yang turun sejak beberapa hari lalu membuat jumlah titik api yang ada di Kabupaten Bengkalis padam. Namun Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh tetap mengingatkan warganya waspada. Pesannya, dengan alasan dan untuk kepentingan apapun, warganya diminta tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Penegasan itu disampaikan Bupati kepada masyarakat Rupat dan Rupat Utara ketika melakukan kunjungan kerja ke 3 desa di kedua kecamatan tersebut, Selasa (10/3). Ketiga desa yang dikunjungi orang nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Hutan Panjang dan Pancur Jaya (Rupat) dan Teluk Rhu (Rupat Utara).
Diingatkan Bupati, ada tiga Undang-Undang (UU) yang akan dikenakan bagi pelaku Karhutla. Yaitu UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang Perkebunan, serta UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Total ancaman hukumannya 36 tahun. Karena itu dengan alasan dan untuk kepentingan apapun, jangan membakar hutan atau lahan. Saat ini sudah lebih dari 10 orang pelaku Karhutla ditangkap jajaran Polres Bengkalis. Aparatur penegak hukum tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku Karhutla", kata Herliyan.
Bupati menjelaskan, bila terjadi Karhutla, maka yang rugi masyarakat itu sendiri. Dicontohkannya, untuk membuat hujan buatan guna menanggulangi Karhutla, tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan pemerintah.
"Padahal jika tidak ada Karhutla, dana tersebut dapat digunakan untuk hal-hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu jangan membakar hutan atau lahan", ulang Herliyan, mengingatkan.(Gus)
Penegasan itu disampaikan Bupati kepada masyarakat Rupat dan Rupat Utara ketika melakukan kunjungan kerja ke 3 desa di kedua kecamatan tersebut, Selasa (10/3). Ketiga desa yang dikunjungi orang nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Hutan Panjang dan Pancur Jaya (Rupat) dan Teluk Rhu (Rupat Utara).
Diingatkan Bupati, ada tiga Undang-Undang (UU) yang akan dikenakan bagi pelaku Karhutla. Yaitu UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang Perkebunan, serta UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Total ancaman hukumannya 36 tahun. Karena itu dengan alasan dan untuk kepentingan apapun, jangan membakar hutan atau lahan. Saat ini sudah lebih dari 10 orang pelaku Karhutla ditangkap jajaran Polres Bengkalis. Aparatur penegak hukum tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku Karhutla", kata Herliyan.
Bupati menjelaskan, bila terjadi Karhutla, maka yang rugi masyarakat itu sendiri. Dicontohkannya, untuk membuat hujan buatan guna menanggulangi Karhutla, tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan pemerintah.
"Padahal jika tidak ada Karhutla, dana tersebut dapat digunakan untuk hal-hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu jangan membakar hutan atau lahan", ulang Herliyan, mengingatkan.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Hadapi El Nino, Pemprov Riau Perkuat Desa Cegah Karhutla
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit
Lapas Selatpanjang Gandeng Disdukcapil Tertibkan Data Warga Binaan
MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Komentar