Titik Api Padam Diguyur Hujan, Ini Pesan Herliyan
BENGKALIS–Hujan yang turun sejak beberapa hari lalu membuat jumlah titik api yang ada di Kabupaten Bengkalis padam. Namun Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh tetap mengingatkan warganya waspada. Pesannya, dengan alasan dan untuk kepentingan apapun, warganya diminta tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Penegasan itu disampaikan Bupati kepada masyarakat Rupat dan Rupat Utara ketika melakukan kunjungan kerja ke 3 desa di kedua kecamatan tersebut, Selasa (10/3). Ketiga desa yang dikunjungi orang nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Hutan Panjang dan Pancur Jaya (Rupat) dan Teluk Rhu (Rupat Utara).
Diingatkan Bupati, ada tiga Undang-Undang (UU) yang akan dikenakan bagi pelaku Karhutla. Yaitu UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang Perkebunan, serta UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Total ancaman hukumannya 36 tahun. Karena itu dengan alasan dan untuk kepentingan apapun, jangan membakar hutan atau lahan. Saat ini sudah lebih dari 10 orang pelaku Karhutla ditangkap jajaran Polres Bengkalis. Aparatur penegak hukum tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku Karhutla", kata Herliyan.
Bupati menjelaskan, bila terjadi Karhutla, maka yang rugi masyarakat itu sendiri. Dicontohkannya, untuk membuat hujan buatan guna menanggulangi Karhutla, tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan pemerintah.
"Padahal jika tidak ada Karhutla, dana tersebut dapat digunakan untuk hal-hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu jangan membakar hutan atau lahan", ulang Herliyan, mengingatkan.(Gus)
Penegasan itu disampaikan Bupati kepada masyarakat Rupat dan Rupat Utara ketika melakukan kunjungan kerja ke 3 desa di kedua kecamatan tersebut, Selasa (10/3). Ketiga desa yang dikunjungi orang nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, Hutan Panjang dan Pancur Jaya (Rupat) dan Teluk Rhu (Rupat Utara).
Diingatkan Bupati, ada tiga Undang-Undang (UU) yang akan dikenakan bagi pelaku Karhutla. Yaitu UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang Perkebunan, serta UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Total ancaman hukumannya 36 tahun. Karena itu dengan alasan dan untuk kepentingan apapun, jangan membakar hutan atau lahan. Saat ini sudah lebih dari 10 orang pelaku Karhutla ditangkap jajaran Polres Bengkalis. Aparatur penegak hukum tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku Karhutla", kata Herliyan.
Bupati menjelaskan, bila terjadi Karhutla, maka yang rugi masyarakat itu sendiri. Dicontohkannya, untuk membuat hujan buatan guna menanggulangi Karhutla, tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan pemerintah.
"Padahal jika tidak ada Karhutla, dana tersebut dapat digunakan untuk hal-hal lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu jangan membakar hutan atau lahan", ulang Herliyan, mengingatkan.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali
Komentar