Tim Gabungan Terus Gelar Operasi Yustisi Di Kota Selatpanjang
MERANTI - Anggota Koramil 02/T.Tinggi Kodim 0303/Bengkalis kembali menggelar Operasi Yustisi gabungan dalam rangka Penerapan Protokol Kesehatan dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID -19) Kabupaten Kepulauan Meranti. Sabtu (21/08/21)
Untuk titik lokasi menggelar operasi tersebut yakni di simpang empat Jl.Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Dalam operasi ini kita menjaring 7 orang pelanggar Prokes dan kita beri surat teguran dan sangsi sosial," terang Sertu Suprayitno salah satu anggota Koramil 02/TT yang ikut dalam operasi tersebut
Sertu Suprayitno juga menjelaskan bahwa operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor.22 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendali Corona Virus Disase 2020 ( Covid - 19 ).
"Operasi yustisi yang kita gelar ini tujuannya adalah untuk memberi kesadaran kepada warga tentang penerapan protkes, dalam operasi ini jika ditemukan warga yang melanggar protkes akan kita beri teguran dan surat perjanjian serta sangsi sosial kepada mereka," terangnya
Lebih lanjut Babinsa mengatakan bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan itu, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap warga diseputaran Kelurahan tersebut dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk menerapkan hukum protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti," tutupnya. (And)
Baca Juga:
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum
Perkuat Kehadiran Negara di Pulau Rangsang, Pemkab Meranti Gesa Terwujudnya PLBN Tanjung Kedabu
SBT Meranti-Malaysia Masuk Tahap Pembahasan Ketentuan dan Persyaratan