Tiga Bulan Tak Ngantor, Masyarakat Desak Kasi Trantib Dicopot
Baca Juga:
Informasi yang dirangkum menyebutkan Kasi Trantib Siak Kecil yang mangkir dari tugas pokoknya itu lantaran dililit hutang dan dicari-cari oleh orang.
"Sudah banyak orang mulai dari kontraktor sampai wartawan yang mencari-cari Pak Rahmat, itu kabarnya lantaran dia banyak hutang," sebut salah seorang sumber masyarakat Siak Kecil yang tak ingin disebut namanya, Senin (28/9)
Dikatakan Nara Sumber tersebut, Rahmat Hidayat yang memimpin Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Siak Kecil itu memang banyak menjanjikan Proyek kepada orang-orang.
"Dia banyak menjanjikan proyek kepada orang, dan meminta uang setoran di muka, setelah ditunggu-tunggu ternyata proyeknya tidak ada, sementara uang sudah dimakannya. Makanya dia tak berani terlihat batang hidungnya di Kantor Camat Siak Kecil, kita mendesak Pj Bupati Bengkalis segera mencopot yang bersangkutan," ungkap sumber ini lagi.
Kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat mengatakan jika kelakuan Rahmat Hidayat ini sudah sejak lama dilakoninya.
"Waktu dia bertugas di Kecamatan Pinggir, dia juga berulah seperti itu, suka menjanjikan orang yang ujung-ujungnya dia mangkir dari kantor selama berbulan-bulan," kata Salah seorang wartawan harian di Pinggir.
Camat Siak Kecil Alpi Mukhdor dikonfirmasi membenarkan jika Kasi Trantib Rahmat Hidayat jarang hadir dan mangkir dari tugasnya.
"Iya, Kasi Trantib sudah lama tidak masuk kantor, saya belum tahu apa penyebabnya, kemaren ada datang sekali namun hari ini tak terlihat masuk lagi," kata Alpi Mukhdor.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis Mukhlis, dikonfirmasi melalui Inspektur Pembantu II Fauzi Aula, mengaku terkejut dengan tindak tanduk Kasi Trantib Siak Kecil Rahmat Hidayat yang sudah berbulan-bulan tak masuk kantor.
"Itu pelanggaran berat disiplin pegawai, kita minta Camat Siak Kecil untuk memberikan surat peringatan resmi, dengan tembusan Pj Bupati Bengkalis, BKD dan Inspektorat untuk segera ditindak lanjuti," pungkas Fauzi.
Bagi PNS ataupun ASN kata Fauzi, tidak bisa seenaknya menjalankan tugas. Apalagi bagi pejabat.
"Kasi Trantib itukan Esselon IV, yang memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat, sedangkan PNS yang tak masuk selama 5 hari saja secara berturut-turut akan mendapat sanksi berat, kemudian jika tidak masuk selama 35 haru tunjangan jabatan yang bersangkutan bisa dicabut, ini sudah 3 bulan, harus segera ditindak. Untuk itu kita minta Camat Siak Kecil segera mengeluarkan surat peringatan supaya bisa kita teruskan ke BKD dan Pj Bupati Bengkalis," tutup Fauzi. (Gus)
Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla
Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit
Lapas Selatpanjang Gandeng Disdukcapil Tertibkan Data Warga Binaan
MERANTI -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui program Jembatan Merah Putih Pre
Sekda Sudandri Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Meranti, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah