Selasa, 23 Juni 2026 WIB
Selasa, 23 Juni 2026 WIB

Tiga Bulan Tak Ngantor, Masyarakat Desak Kasi Trantib Dicopot

- Senin, 28 September 2015 13:50 WIB
Tiga Bulan Tak Ngantor, Masyarakat Desak Kasi Trantib Dicopot
SIAKKECIL -Kelakuan pejabat yang satu ini secara tak langsung mencoreng muka Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Bagaimana tidak Rahmat Hidayat selaku Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Pemerintah Kecamatan Siak Kecil, sudah lebih dari 3 bulan tidak terlihat batang hidungnya masuk kantor Camat Siak Kecil.


Baca Juga:

Informasi yang dirangkum menyebutkan Kasi Trantib Siak Kecil yang mangkir dari tugas pokoknya itu lantaran dililit hutang dan dicari-cari oleh orang.


"Sudah banyak orang mulai dari kontraktor sampai wartawan yang mencari-cari Pak Rahmat, itu kabarnya lantaran dia banyak hutang," sebut salah seorang sumber masyarakat Siak Kecil yang tak ingin disebut namanya, Senin (28/9)


Dikatakan Nara Sumber tersebut, Rahmat Hidayat yang memimpin Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Siak Kecil itu memang banyak menjanjikan Proyek kepada orang-orang.


"Dia banyak menjanjikan proyek kepada orang, dan meminta uang setoran di muka, setelah ditunggu-tunggu ternyata proyeknya tidak ada, sementara uang sudah dimakannya. Makanya dia tak berani terlihat batang hidungnya di Kantor Camat Siak Kecil, kita mendesak Pj Bupati Bengkalis segera mencopot yang bersangkutan," ungkap sumber ini lagi.


Kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat mengatakan jika kelakuan Rahmat Hidayat ini sudah sejak lama dilakoninya.


"Waktu dia bertugas di Kecamatan Pinggir, dia juga berulah seperti itu, suka menjanjikan orang yang ujung-ujungnya dia mangkir dari kantor selama berbulan-bulan," kata Salah seorang wartawan harian di Pinggir.


Camat Siak Kecil Alpi Mukhdor dikonfirmasi membenarkan jika Kasi Trantib Rahmat Hidayat jarang hadir dan mangkir dari tugasnya.


"Iya, Kasi Trantib sudah lama tidak masuk kantor, saya belum tahu apa penyebabnya, kemaren ada datang sekali namun hari ini tak terlihat masuk lagi," kata Alpi Mukhdor.


Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis Mukhlis, dikonfirmasi melalui Inspektur Pembantu II Fauzi Aula, mengaku terkejut dengan tindak tanduk Kasi Trantib Siak Kecil Rahmat Hidayat yang sudah berbulan-bulan tak masuk kantor.


"Itu pelanggaran berat disiplin pegawai, kita minta Camat Siak Kecil untuk memberikan surat peringatan resmi, dengan tembusan Pj Bupati Bengkalis, BKD dan Inspektorat untuk segera ditindak lanjuti," pungkas Fauzi.


Bagi PNS ataupun ASN kata Fauzi, tidak bisa seenaknya menjalankan tugas. Apalagi bagi pejabat.


"Kasi Trantib itukan Esselon IV, yang memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat, sedangkan PNS yang tak masuk selama 5 hari saja secara berturut-turut akan mendapat sanksi berat, kemudian jika tidak masuk selama 35 haru tunjangan jabatan yang bersangkutan bisa dicabut, ini sudah 3 bulan, harus segera ditindak. Untuk itu kita minta Camat Siak Kecil segera mengeluarkan surat peringatan supaya bisa kita teruskan ke BKD dan Pj Bupati Bengkalis," tutup Fauzi. (Gus)

SHARE:
Berita Terkait
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali

Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali

Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027

Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027

Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI

Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI

Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral

Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral

Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan

Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila

Komentar
Berita Terbaru