Tidak Miliki Izin, Satpol PP Tutup Gerai Alfamart di Jalan Cipta Karya
PEKANBARU - Sebuah gerai Alfamart di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru, ditutup personel Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (16/5) siang. Pasalnya, gerai itu tidak dilengkapi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Penutupan terjadi saat gerai itu tengah melayani pembeli. Pengelola diminta menandatangani berita acara penutupan gerai itu.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan pengelola gerai itu tidak dapat menunjukkan perizinan kepada petugas. "Akibatnya, kita terpaksa menutup gerai itu sampai semua perizinan dilengkapi," katanya.
Menurutnya, penutupan itu sejalan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014. Dalam perda itu disebutkan, gerai-gerai seperti Alfamart dan Indomaret diwajibkan memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Adrian menambahkan, pihaknya juga telah menutup gerai Indomaret di Jalan Sumatera, Pekanbaru, dengan alasan serupa. "Bulan ini ada dua toko modern yang sudah kita tutup karena tidak ada IUTM-nya," tutup Adrian.(olc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Cegah Karhutla, Babinsa dan MPA Sisir Desa Insit
Komsos di Tanjung Samak, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan
PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komentar