Tidak Diambil Pemilik, 33 BB Kendaraan Roda Dua di Kejari Bengkalis Terancam Dilelang
BENGKALIS -Barang Bukti (BB) 33 kendaraan sepeda motor di Kejaksaan Negeri Bengkalis terancam dilelang. Hal ini dilakukan karena pemilik kendaraan yang putusannya sudah ingkrah tidak mengambil hak miliknya setelah disita sebagai BB di Kejari Bengkalis untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga:
Dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Mico Sitohang SH, bahwa berdasarkan keputusan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, bila barang bukti yang sudah ingkrah, dan tidak diambil oleh pemiliknya maka kejaksaan akan melelangkan. Uang dari pelelangan masuk dalam khas Negara.
“Dan limit waktunya berkisar 1-2 tahun. Kalau memang dalam waktu dekat tidak diambil, Setelah itu, dari 33 BB itu nantinya akan kita serahkan kepada Kasubagbin, dilelang dan uangnya masuk uang khas Negara,”kata Mico.
Dia menyampaikan, 33 BB yang saat ini terancam dilelang sebelum pihak Kejari Bengkalis sudah melakukan pelayangan surat kepada pemilik kendaraan.
“Kita sudah konfirmasi dan diumumkan, kita juga sudah pernah mencari smpai ada di Dumai di Duri, rata-rata pemiliknya pada tidak jelas alamatnya, layangan surat pun sudah 3 kali kita layangkan,”paparnya.(Gus)
Hidayat Abdurrahman Kantongi Dukungan Awal dari PERPANI Saat Pendaftaran Ketum KONI Dibuka
Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan Kemenkeu
Muzamil Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Alai, Pastikan Disiplin ASN dan Layanan Publik Berjalan Baik
Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir
Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan