Tarif Penyeberangan RoRo Bengkalis-Pakning Turun 8 Persen, Berikut Rinciannya
BENGKALIS - Dalam melakukan penyesuaian pasca penurunan harga BBM, Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama pengusaha Kapal RoRo penyeberangan Bengkalis- Pakning, resmi menurunkan harga tiket penyeberangan dengan kisaran antara 3,5 hingga 8 persen.
Baca Juga:
Penurunan ini sudah diberlakukan sejak kamis pukul 00.00 wib. Dikatakan Kadishubminfo Kabupaten Bengkalis Ja'afar Arif Penurunan tarif tersebut diberlakukan sesuai dengan himbauan dari Menteri Perhubungan, selanjutnya Dishubkominfo menggelar pertemuan yang dihadiri oleh para agen kapal dan juga dari Kadin untuk membahas rencana penurunan harga tiket fery penyeberangan.
"Alhamdulillah harga tiket sudah kita sepakati bersama dengan diturunkan kisaran antara 3,5 hingga 8 persen sesuai dengan golongan dan daftar lengkap harga tiket akan segera dipublikasikan,"kata Ja'afar.
Berikut Rincian Penurunan Tarif Penyeberangan Roro
1. Kendaraan golongan VI khusus penumpang atau bus besar (panjang 7-10 meter) dari Rp.303 ribu menjadi Rp291 ribu.
2. Kendaraan barang/truk besar (panjang 7-10 meter) dari harga Rp290 ribu menjadi Rp279 ribu.
3. Kendaraan sepeda motor umum dari harga Rp. 8,5 ribu menjadi Rp. 8 ribu atau kembaliseperti sebelumnya.
4. Kendaraan roda empat pribadi atau sedan sejenis kategori golongan IV (panjang 5 meter) turun dari harga Rp. 113 ribu menjadi Rp109 ribu atau turun sebesar 4 persen.
5. Kendaraan barang, jenis pickup (panjang 5 meter) juga turun sebesar 4 persen dari harga Rp118 ribu menjadi Rp114 ribu.
6. Tarif angkutan penumpang, dewasa umum dari harga Rp. 9 ribu menjadi Rp. 8,5 ribu atau turun 6 persen dan penumpang anak-anak dari harga Rp. 6,5 ribu menjadi Rp. 6 ribu, turun sebesar 8 persen. (Gus)
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum