Tanki CPO Milik Perusahaan Malaysia di Dumai Tak Punya IMB
Tangki milik PT KLK di kawasan Pelindo I Cabang Dumai, diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ironisnya, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemko Dumai ternyata tidak menerbitkan IMB sejak 20 bulan terakhir. Sedangkan, pembangunan tangki timbun CPO milik PT KLK sudah berjalan 30 persen.
Baca Juga:
Kepala Kantor BPTPM Dumai Hendri Sandra mengaku belum tahu perizinan apa yang digunakan sebagai dasar pembangunan oleh PT. KLK. Sehingga ia berjanji akan menelusuri izin pembangunan tersebut.
"Kita belum tahu izin apa yang digunakannya. Apakah ada izin sementara dari kita atau tidak. Karena izin sementara ini banyak, butuh pengecekan ulang," sebut Hendri, Rabu (17/12/2014).
Menurut Hendri, jika tidak ditemukan dasar perizinan pembangunan tangki PT. KLK, bisa saja dikirimi surat peringatan.
"Kita tidak menghambat investasi di Dumai. Untuk menumbuhkan investasi itu, tentu kita siapkan berbagai regulasi, agar investor senang berurusan," katanya. (TRIBUN/RED)
Hidayat Abdurrahman Kantongi Dukungan Awal dari PERPANI Saat Pendaftaran Ketum KONI Dibuka
Pemkab Kepulauan Meranti Borong 4 Penghargaan Kemenkeu
Muzamil Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Alai, Pastikan Disiplin ASN dan Layanan Publik Berjalan Baik
Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir
Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan