Supermarket dan Warung Berani Jual Miras, Siap- siap Sanksi Tegas Menanti
Baca Juga:
Hal itu disampaikan, Kadisprindag Bengkalis, M. Fauzi melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri Raja Arlingga, telah melakukan peninjauan disejumlah supermarket dan warung. Setelah diberlakukannya peraturan baru dari Menteri Perdagangan Nomor 06 tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Memang dengan peraturan baru ini, miras dari golongan A yang kadar alkoholnya 0-5%, golongan B 5-20%, golongan C 20% keatas, sudah tidak diperbolehkan lagi diperjual belikan dipasaran bebas, sehingga pihak kita berkewajiban untuk melakukan peninjauan dilapangan, "terangnya, Kamis (30/04/15).
Dalam hal pengawasan miras yang beredar secara bebas di Kabupaten Bengkalis, Dinas Prindag menurutnya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP, sehingga jika ada supermarket atau warung yang menjualnya secara bebas, agar segera ditertibkannya.
"Soal sanksi yang akan dikenakan supermarket maupun warung yang menjual miras secara bebas, untuk tahap awal akan diberi peringatan secara tertulis, dan jika selama tiga kali peringatan, masih membandel, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, "tambah Raja.
Ia menjelaskan, sanksi yang akan dikenakan ada tiga kategori, yang paling ringan adalah dikenakan denda, selanjutnya dicabut ijin usaha dan sanksi yang paling berat adalah dijatuhi pidana.
"Sebab itu, pihak Disprindag menghimbau pada seluruh pedagang miras untuk tidak menjual miras lagi,"tegas Raja.(Gus)
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik