SK Bupati Bengkalis Tentang Penetapan Kawasan Kumuh Direvisi
BENGKALIS -Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) untuk merevisi SK Bupati tentang penetapan kawasan kumuh di Bengkalis, Senin (24/7/2017).
Rakor dilaksanakan di ruang rapat Lantai II Kantor Bappeda diikuti Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan serta tim Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
Rencana revisi kawasan kumuh menyusul dimekarnya 3 kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
"Rapat kordinasi Pokja perumahan dan pemukiman untuk melakukan revisi SK Bupati tentang lokasi penetapan kawasan kumuh di kabupaten Bengkalis,"ungkap Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah H. Syahruddin, S. Si, usai memimpin Rakor.
Dijelaskan Syahruddin, SK bupati yang akan revisi itu yakni SK 341 tahun 2014.
"Karena sesuai dengan perkembangan situasi dan perubahan lingkungan strategis lainnya terhadap luasan titik lokasi maupun terhadap upaya untuk mengakomodir kawasan kumuh di kecamatan yang baru,"terangnya.
Menurutnya, jumlah titik kawasan kumuh secara global di Bengkalis sebanyak 12 titik. Namun setelah diverifikasi RP2KPKP menjadi 10 titik.
"Tetapi tetap kita akan melakukan penyesuaian menambah titik baru di kecamatan baru. Meski bertambah sisi luasan tetap, luasan harus tetap seperti ketentuan pusat 180,33 hektar,"pungkas Syahruddin.
Selain 2 pihak terkait dengan kawasan kumuh, rakor juga diikuti sekretaris Bappeda Imam Hakim. (Gus)
Rakor dilaksanakan di ruang rapat Lantai II Kantor Bappeda diikuti Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan serta tim Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
Rencana revisi kawasan kumuh menyusul dimekarnya 3 kecamatan di Kabupaten Bengkalis.
"Rapat kordinasi Pokja perumahan dan pemukiman untuk melakukan revisi SK Bupati tentang lokasi penetapan kawasan kumuh di kabupaten Bengkalis,"ungkap Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah H. Syahruddin, S. Si, usai memimpin Rakor.
Dijelaskan Syahruddin, SK bupati yang akan revisi itu yakni SK 341 tahun 2014.
"Karena sesuai dengan perkembangan situasi dan perubahan lingkungan strategis lainnya terhadap luasan titik lokasi maupun terhadap upaya untuk mengakomodir kawasan kumuh di kecamatan yang baru,"terangnya.
Menurutnya, jumlah titik kawasan kumuh secara global di Bengkalis sebanyak 12 titik. Namun setelah diverifikasi RP2KPKP menjadi 10 titik.
"Tetapi tetap kita akan melakukan penyesuaian menambah titik baru di kecamatan baru. Meski bertambah sisi luasan tetap, luasan harus tetap seperti ketentuan pusat 180,33 hektar,"pungkas Syahruddin.
Selain 2 pihak terkait dengan kawasan kumuh, rakor juga diikuti sekretaris Bappeda Imam Hakim. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum
Komentar