Senin, 22 Juni 2026 WIB
Senin, 22 Juni 2026 WIB

Puluhan Pendamping Desa di Bengkalis Diberhentikan, Ketua Dewan: Jangan asal pecat!

- Senin, 24 April 2017 12:40 WIB
Puluhan Pendamping Desa di Bengkalis Diberhentikan, Ketua Dewan: Jangan asal pecat!
BENGKALIS -Pemberhentian 36 Sarjana Pendamping Desa (SPD) diseluruh kabupaten Bengkalis yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten Bengkalis mendapat kritikan dari ketua Sementara DPRD Bengkalis. Hal itu dikarenakan sesuai informasi yang menyebutkan ada SPD berprestasi ditingkat desa dan coordinator kecamatan (korcam) yang turut diberhentikan.

Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir SAg, MSi menyampaikan bahwa sesuai hasil evaluasi yang dilakukan tim seleksi, tentu patut dipertanyakan kenapa ada SPD berprestasi di desa dan kecamatan justru malah ikut diberhentikan,sehingga terkesan ada unsure like and dislike (suka dan tidak suka,red). Terlepas dari suka dan tidak suka, seharusnya seleksi SPD mengedepankan azas prestasi dan kinerja SPD.

"Saya juga mendapat informasi kalau ada SPD berprestasi di tingkat desa dan kordinator kecamatan yang turut diberhentikan. Hal ini tentu menjadi tanda tanya, bagaimana criteria dalam penyeleksian SPD bersangkutan, karena yang berprestasi malah tidak terpakai lagi,"tanya Abdul kadir, Senin (24/04/2017)

Lebih jauh politisi PAN ini mengharapkan dalam proses seleksi atau penempatan kembali SPD mengdepankan aspek prestasi dan kinerja, sehingga SPD yang ditunjuk betul-betul memenuhi kualifikasi dan persyaratan bukan asal comot. Tapi kalau SPD berprestasi malah dicomot, tentu barometer dalam penyeleksian menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan.

Lebih jauh Kadir mengemukakan bahwa dalam pemberhentian SPD tentu tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, harus ada Surat peringatan (SP) terlebih dahulu sampai dua kali, barulah yang ketiga diambil tindakan. Disayangkannya juga, kalau pemberhentian SPD jangan menimbulkan polemic dan masalah baik kepada eksekutif, pemerintahan desa maupun DPRD Bengkalis sendiri.

"Seharusnya pemberhentian seseorang mengikuti prosedur, tidak asal pecat saja. Apalagi SPD merupakan pengelola dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan pinjam (UED-SP), dan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat,'tukas Kadir lagi.

Ditanya soal SPD yang diberhentikan mengadukan hal tersebut kepada DPRD Bengkalis, ia mempersilahkan karena dewan merupakan lembaga representasi masyarakat di kabupaten Bengkalis. "Silahkan kalau mereka mengadu ke dewan, karena dewan juga berhak tahu apa permasalahan sebenarnya dibalik pemecatan tersebut,"tutup Kadir.(Gus)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Cegah Karhutla, Babinsa dan MPA Sisir Desa Insit

Cegah Karhutla, Babinsa dan MPA Sisir Desa Insit

Komsos di Tanjung Samak, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

Komsos di Tanjung Samak, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026

PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026

Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat

Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur

Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan

Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan

Komentar
Berita Terbaru