Senin, 22 Juni 2026 WIB
Senin, 22 Juni 2026 WIB

Program HTR Akan Libatkan Pihak Ketiga

- Senin, 18 Juli 2016 14:30 WIB
Program HTR Akan Libatkan Pihak Ketiga
BENGKALIS -Program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang sudah digadang-gadang Pemkab Bengkalis pada masa bupati Herliyan Saleh sampai saat ini masih belum dilaksanakan sepenuhnya, karena Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perkebunan dan kehutanan (Disbunhut) akan melibatkan pihak ketiga.

Kepala Disbunhut Kabupaten Bengkalis Herman Mahmud ketika dikonfirmasi terkait kelanjutan program HTR yang sempat diresmikan menteri kehutanan sebelumnya, menyebutkan bahwa untuk melaksanakan program itu akan melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga dimaksud disini adalah pemodal atau investor.

"Kalau kebun HTR itu dikelola oleh masyarakat dengan luas mencapai hektaran, tentu masyarakat yang masuk dalam program HTR akan kesulitan pendanaan. Sementara itu alokasi anggaran untuk membuka HTR tidak ada dalam APBD Bengkalis, sehingga harus melibatkan pihak ketiga,"ungkap Herman, Senin (18/07/2016).

Sampai saat ini sambungnya, pihak ketiga yang akan menjadi mitra masyarakat masih dalam penjajakan, karena ada beberapa perusahaan yang berminat tapi tentu proposal mereka harus dipelajari sehingga tidak ada yang dirugikan nantinya. Nantinya kerjasama antara pihak ketiga dengan masyarakat akan diikat dalam perjanjian.

Apabila kerjasama itu terealisasi nantinya, juga harus didudukan system bagi hasil antara masyarakat dengan pihak ketiga yang menjadi pemodal. Harus dijelaskan system bagi keuntungan serta modal yang dikeluarkan pihak pihak ketiga, termasuk jenis komoditi yang akan ditanam di lahan HTR tersebut.

"Nantinya pengelolaan lahan HTR hampir mirip pola plasma di perkebunan kelapa sawit. Namun dalam pengelolaannya nanti, kita meminta juga supaya masyarakat pemilik lahan dilibatkan sepenuhnya, bukan hanya sebatas menerima hasil semata,"ujar Herman.

Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan ini ketika ditanya jenis komoditi yang akan ditanam, seperti dirilis sebelumnya tanaman karet, ia mengaku soal tersebut sepenuhnya tergantung kesediaan pihak ketiga dengan masyarakat, karena pad alahan HTR tidak harus ditanami karet.

"Kalau memang pihak ketiga menginginkan palawija dan masyarakat setuju, tidak ada masalah. Yang penting bagaimana lahan HTR itu dapat dikeloal dan dimaksimal untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,"tambah Herman.(Gus)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali

Kejurda SMI Pekanbaru 2026, Perguruan Pencak Silat SMI Komwil Meranti Sabet 50 Medali

Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027

Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027

Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI

Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI

Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral

Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral

Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan

Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila

Komentar
Berita Terbaru