Pilkades Bengkalis , Calon Kades Diminta Lebih Taat Aturan
BENGKALIS -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis meminta calon kepala desa (cakades) untuk lebih taat aturan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD melalui Kabid Pemerintahan Desa Wahyudin, Senin (12/6/2017) di ruang kerjanya.
Menurutnya, calon kades seharusnya belum mengeluarkan alat praga kampanye (APK) sebelum waktu atau tahapan kampanye dimulai.
"Seharus panitia menertibkan itu (APK), dan memberikan surat teguran. Karena inikan belum masuk masa kampanye, dalam pileg pilgub pilpres diluar ranah kampanye tidak diperbolehkan,"tegas Wahyudin.
Diterangkan Kabid Pemdes, total keseluruhan calon kades pasca tahapan penetapan calon berjumlah 377 orang.
"Tahapan saat ini sudah masuk ketahap pencetakan surat suara. Kita menghimbauan agar calon kades untuk lebih taat aturan,"tutup Wahyudin menambahkan.(Gus/pen)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMD melalui Kabid Pemerintahan Desa Wahyudin, Senin (12/6/2017) di ruang kerjanya.
Menurutnya, calon kades seharusnya belum mengeluarkan alat praga kampanye (APK) sebelum waktu atau tahapan kampanye dimulai.
"Seharus panitia menertibkan itu (APK), dan memberikan surat teguran. Karena inikan belum masuk masa kampanye, dalam pileg pilgub pilpres diluar ranah kampanye tidak diperbolehkan,"tegas Wahyudin.
Diterangkan Kabid Pemdes, total keseluruhan calon kades pasca tahapan penetapan calon berjumlah 377 orang.
"Tahapan saat ini sudah masuk ketahap pencetakan surat suara. Kita menghimbauan agar calon kades untuk lebih taat aturan,"tutup Wahyudin menambahkan.(Gus/pen)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum
Komentar