Pilkades, Pemkab Bengkalis Anggarkan Rp 10 Miliar
BENGKALIS -Pemerintah kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp 10 milliar dari APBD Bengkalis tahun 2017 untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun ini.
Pilkades serentak akan diikuti 96 desa yang mana tahapannya akan dimulai 16 Januari mendatang.
"Informasi yang saya dapat, Rp 10 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak se kabupaten Bengkalis,"ungkap Arianto Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkab Bengkalis, Jum'at (13/1/2017).
Dikatakan dia, penyaluran anggaran Pilkades ke desa melalui presedur pengajuan proposal yang diajukan oleh panitia Pilkades setiap desa.
"Nanti panitia Pilkades akan membuat proposal, dan itu sudah standar. Bagi desa yang memiliki penduduk sedikit akan disesuaikan, kalau penduduknya besar sesuaikan dengan jumlah penduduk. Jadi itu sudah standar, panitia tidak bisa mengajukan anggaran seenaknya "jelasnya. (Gus)
Pilkades serentak akan diikuti 96 desa yang mana tahapannya akan dimulai 16 Januari mendatang.
"Informasi yang saya dapat, Rp 10 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak se kabupaten Bengkalis,"ungkap Arianto Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkab Bengkalis, Jum'at (13/1/2017).
Dikatakan dia, penyaluran anggaran Pilkades ke desa melalui presedur pengajuan proposal yang diajukan oleh panitia Pilkades setiap desa.
"Nanti panitia Pilkades akan membuat proposal, dan itu sudah standar. Bagi desa yang memiliki penduduk sedikit akan disesuaikan, kalau penduduknya besar sesuaikan dengan jumlah penduduk. Jadi itu sudah standar, panitia tidak bisa mengajukan anggaran seenaknya "jelasnya. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum
Komentar