Perusahaan Bayar Hak Doni, Meski 8 Bulan Tak Kerja karena Kecelakaan
Insiden kerja yang menyebabkan kaki kanannya patah, membuatnya hanya bisa beristirahat sambil menjalani proses medis.
Baca Juga:
"Itu pengalaman yang luar biasa bagi saya. Untung saja, perusahaan dimana saya bekerja sangat bertanggungjawab, meski banyak keributan di media massa. Biaya perobatan saya sebesar Rp 18 juta lebih di RSUD Dumai dicairkan, termasuk perobatan selama terkapar di rumah," kata Doni, Kamis (22/1/15).
Dikatakan Doni, selain biaya perobatan, perusahaan yang menaunginya juga tetap mengeluarkan gaji dia sebagaimana mestinya. Menurutnya, jika mengalami kecelakaan kerja, pihak keluarga harus mempunyai komunikasi yang baik dengan perusahaan dan Disnakertrans. Sehingga ada solusi yang didapatkan.
Kepala Disnakertrans Dumai, Amiruddin pun mengucapkan selamat kepada Liun karena telah sembuh. Meskipun saat ini Liun memilih untuk berhenti sementara dari pekerjaan yang ia lakoni. (tribun)
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik