Perluasan TPA Bantan dan Pinggir Terganjal RTRW
BENGKALIS -Meskipun sudah dianggarkan selama tiga tahun anggaran, namun realisasi ganti rugi untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di kecamatan Bengkalis-Bantan dan Pinggir masih belum dapat dilaksanakan. Hal itu dikarenakan terganjal dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang juga masih belum tuntas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis melalui Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 H.Muhammad Syafi'i, Rabu (19/04/2017) mengemukakan hal tersebut. Menurutnya, TPA yang ada di desa Bantan Tua yang merupakan TPA untuk sampah di kota Bengkalis dan sebagaian kecamatan Bantan kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi, sangat sempit.
Demikian juga halnya sambung Syafi'i di kecamatan Pinggir, dibutuhkan TPA yang lebih representative, karena tingkat pembuangan atau sampah yang dihasilkan semakin tinggi. Pihak DHL sendiri sejauh ini tidak dapat berbuat banyak, karena pembangunan atau perluasan TPA terkait erat dengan ganti rugi tanah, dan harus menagcu kepada RTRW kabupaten.
"Persoalan yang menyebabkan perluasan TPA terganjal adalah RTRW yang belum kunjung tuntas disahkan. Tentu kita tidak mungkin melakukan pekerjaan perluasan penambahan area TPA, karena hal tersebut menyangkut ganti rugi tanah yang dilakukan Pemkab bengkalis,"terang Syafi'i.
Akibatnya lanjut Syafi'I, anggaran untuk ganti rugi tanah atau lahan yang selalu masuk dalam tiga tahun APBD Bengkalis terakhir, tetap saja tidak dapat dibayarkan. Karena belum ada ganti rugi lahan itulah, pihak DHL atau Dinas Pasar dan Kebersihan dahulunya tidak dapat melakukan perluasan TPA, walaupun kondisinya sudah sangat mendesak.
"Sekarang kita tentu tinggal menunggu kapan RTRW disahkan, barulah kita dapat lakukan ganti rugi lahan dan pekerjaan fisik perluasan lokasi pembuangan sampah. Apalagi TPA di Bantan Tua arealnya sudah sangat sempit,"tamnbah Syafi'i.(Gus)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis melalui Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 H.Muhammad Syafi'i, Rabu (19/04/2017) mengemukakan hal tersebut. Menurutnya, TPA yang ada di desa Bantan Tua yang merupakan TPA untuk sampah di kota Bengkalis dan sebagaian kecamatan Bantan kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi, sangat sempit.
Demikian juga halnya sambung Syafi'i di kecamatan Pinggir, dibutuhkan TPA yang lebih representative, karena tingkat pembuangan atau sampah yang dihasilkan semakin tinggi. Pihak DHL sendiri sejauh ini tidak dapat berbuat banyak, karena pembangunan atau perluasan TPA terkait erat dengan ganti rugi tanah, dan harus menagcu kepada RTRW kabupaten.
"Persoalan yang menyebabkan perluasan TPA terganjal adalah RTRW yang belum kunjung tuntas disahkan. Tentu kita tidak mungkin melakukan pekerjaan perluasan penambahan area TPA, karena hal tersebut menyangkut ganti rugi tanah yang dilakukan Pemkab bengkalis,"terang Syafi'i.
Akibatnya lanjut Syafi'I, anggaran untuk ganti rugi tanah atau lahan yang selalu masuk dalam tiga tahun APBD Bengkalis terakhir, tetap saja tidak dapat dibayarkan. Karena belum ada ganti rugi lahan itulah, pihak DHL atau Dinas Pasar dan Kebersihan dahulunya tidak dapat melakukan perluasan TPA, walaupun kondisinya sudah sangat mendesak.
"Sekarang kita tentu tinggal menunggu kapan RTRW disahkan, barulah kita dapat lakukan ganti rugi lahan dan pekerjaan fisik perluasan lokasi pembuangan sampah. Apalagi TPA di Bantan Tua arealnya sudah sangat sempit,"tamnbah Syafi'i.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Cegah Karhutla, Babinsa dan MPA Sisir Desa Insit
Komsos di Tanjung Samak, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan
PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komentar