Minggu, 19 April 2026 WIB
Minggu, 19 April 2026 WIB

Peringatan bagi Pedagang! Disdagprin Bengkalis Terapkan Perpres No 71 dan Ini Sanksinya Bila...

- Selasa, 12 Desember 2017 17:13 WIB
Peringatan bagi Pedagang! Disdagprin Bengkalis Terapkan Perpres No 71 dan Ini Sanksinya Bila...

BENGKALIS - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis, telah melakukan peneguran terhadap para pedagang agar untuk kedepannya tidak lagi menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya.

Har tersebut, disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disdagprin, Burhanuddin bahwa peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2014 menetapkan tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, termasuk ikan.

"Kita sudah melakukan teguran terhadap para pedagang, kususnya pedagang ikan, supaya tidak menjual ikan-ikan yang sudah busuk, yang sesungguhnya sudah tidak layak lagi untuk di kosumsi. Ini peringatan kita yang sudah disampaikan, dan ini juga berdasarkan pembicaraan kepada pihak kepolisian, polisi akan selalu melakukan pemantauan," katanya kepada sejumlah wartawan usai melakukan Sidak di Pasar Terubuk, Selasa (12/12/17).

Diutarakan Burhanudin, untuk sidak berikutnya, pihak Kepolisian Polres Bengkalis akan turun secara mendadak. Mudah mudahan para pedagang ini mengikuti arahan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dia melanjutkan, berkaitan dengan masalah ikan yang diduga menggunakan zat pormalin atau borak, Dindagpren kabupaten Bengkalis, saat ini belum memiliki alat untuk menguji ikan-ikan tersebut diduga mengandung Zat Pormalin ataupun tidak.

Tetapi berdasarkan informasi dari Diskes Bengkalis bahwa di tahun 2018 mendatang pihak Diskes akan memiliki alat untuk menguji langsung kandungan ikan apakah ada Zat berbaya atau tidak.

"Andaikata nanti mereka sudah memiliki alat tersebut, maka nantinya sangat mudah bagi kita, untuk mengajak bergabung dan turun kelapangan dan langsung mengecek kandungan-kandungan bahan berbahaya, seperti pormalin, borak, zat pewarna dan zat lainnya,"ungkap Burhanudin lagi.

Selain itu, borak merupakan barang bersubsidi yang diawasi. Jadi pemilik ataupun penjual borak seharusnya mereka ini harus memiliki izin dari pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Berdasarkan dari informasi dinas provinsi mereka telah melakukan dan turun kelapangan seperti di Mandau dan Pinggir, mereka telah menemukan pada penjual-penjual pupuk juga ditemukan borak, tampa memiliki izin sah,"ujarnya lagi.

"Banyak penjual borak itu, cara menjualnya paka perkiloan, jika kita temukan, maka akan kita sampaikan amaran atau himbauan untuk mengurus izinnya, kerena Disdagpren hanya memberikan pengawasan dan pembinaan,"imbuhnya.[rs]

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial

Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai

Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai

Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan

Komsos di Desa Repan, Babinsa Ajak Warga Jaga Lingkungan

Babinsa Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Babinsa Tebing Tinggi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diimbau Tak Bakar Lahan

Komentar
Berita Terbaru