Senin, 22 Juni 2026 WIB
Senin, 22 Juni 2026 WIB

Penguasaan Lahan Ilegal di Rupat, Pemerintah Bengkalis Dinilai Tak Punya Keberanian

- Selasa, 22 November 2016 15:51 WIB
Penguasaan Lahan Ilegal di Rupat, Pemerintah Bengkalis Dinilai Tak Punya Keberanian

BENGKALIS -Pemerintah kabupaten Bengkalis khususnya Dinas Perkebunan dan kehutanan (Disbunhut) dinilai tidak punya keberanian dalam menangani penguasaan lahan di Pulau Rupat untuk perkebunan kelapa sawit yang diduga illegal (tidak resmi,red). Apalagi mulai 01 Oktober 2016 ini kewenangan sektor kehutanan berada di tangan Pemerintah Provinsi Riau.

Pemerhati masalah lingkungan, Tun Ariyul Fikri AMd menyebutkan bahwa sampai dengan bubarnya Disbunhut Oktober 2016 lalu, tidak ada action dari Disbunhut dalam penanganan kasus penguasaan dan pengelolaan lahan secara illegal baik oleh individu ataupun yang mengatasnamakan masyarakat.

"Selama ini Pemkab Bengkalis kita nilai tidak punya keberanian dalam menangani persoalan lahan di Pulau Rupat, khususnya pembukaan perkebunan kelapa sawit secara serampangan dan diduga tidak memiliki izin. Atau memang ada unsur kesengajaan membiarkan praktek pembukaan perkebunan illegal itu terus berlangsung, disisi lain ada keuntungan yang diambil oleh stake holder sektor tersebut,"ungkap Tun Ariyul, Selasa (22/11/2016).

Pria yang juga Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis (LHB) ini menyoroti soal adanya laporan masuk dari pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis soal penguasaan lahan yang diduga illegal di Pulau Rupat, tapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemkab Bengkalis.  

Kemudian sambung Tun Ariyul, dengan berpindahnya kewenangan penanganan masalah kehutanan ke Pemprov Riau, diyakini akan membuat pengusaha perkebunan akan semakin merajalela dalam membuka lahan perkebunan secara illegal, karena otomatis control dari Pemprov Riau akan semakin melemah.

"Sangat disayangkan, sampai dengan bubarnya Disbunhut di Kabupaten Bengkalis tidak ada tindakan nyata dari Pemkab Bengkalis sendiri soal penguasaan lahan illegal. Apalagi ada dugaan perkebunan kelapa sawit yang dibuka oleh individu-individu berduit di Pulau Rupat, lahan yang dipakai merupakan hutan produksi terbatas yang dilarang dikonversi,"tambah alumni Politekhnik Bengkalis ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disbunhut Bengkalis Herman Mahmud mengaku kalau pihaknya saat ini tidak bisa lagi berbuat banyak, karena kewenangannya sejak 01 Oktober 2016 sudah diambilalih Pemprov Riau. Ia beralasan, bahwa pihaknya belum sempat menelusuri laporan-laporan yang masuk soal dugaan penguasaan lahan di Pulau Rupat maupun daerah lainnya di Bengkalis.

"Soal laporan dari kawan-kawan LSM yang masuk ke kami memang belum sempat ditindaklanjuti, karena kami sudah tidak memiliki wewenang dalam penanganan sektor kehutanan, sementara bidang perkebunan akan berada di SKPD lain mulai Januari 2017. Bukan kami mengabaikan, tapi soal kewenangan yang sudah tidak ada,"jawab Herman singkat.(B. One)  

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027

Kejurprov Catur Riau 2026: Kontingen Meranti Raih Tiga Emas, KONI Bidik Lima Besar Porprov 2027

Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI

Perjuangkan Pembangunan dan Infrastruktur Kepulauan Meranti, Bupati Asmar Temui Bappenas RI

Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral

Pilkades Serentak 2026, ASN dan Perangkat Desa Diingatkan Tetap Netral

Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan

Patroli Rutin Karhutla di Desa Insit, Babinsa Ingatkan Bahaya Membakar Lahan

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Edukasi Masyarakat soal Hukum dan Pancasila

Sempat Jadi Sorotan Publik, Manajemen RSUD Kepulauan Meranti Gercep Benahi Sejumlah Masalah

Sempat Jadi Sorotan Publik, Manajemen RSUD Kepulauan Meranti Gercep Benahi Sejumlah Masalah

Komentar
Berita Terbaru