Rabu, 29 April 2026 WIB
Rabu, 29 April 2026 WIB

Penangguhan Penahanan Bos PT NSP Dikabul Oleh Hakim, Ini Alasannya

- Kamis, 15 Januari 2015 15:35 WIB
Penangguhan Penahanan Bos PT NSP Dikabul Oleh Hakim, Ini Alasannya

BENGKALIS -Salah satu terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kepulauan Meranti yang ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis, Erwin, mendapat penangguhan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sesuai surat penetapan penangguhan penahanan No 549/Pen.Pid/2014/PN.BLS dengan dua penjamin yakni istri terdakwa Erwin, Delvi Santi dan Eris Ariaman selaku Direktur Utama PT NSP.

Baca Juga:


Koorperatif menjadi salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Erwin tertanggal 13 januari 2014. Pimpinan Cabang PT NSP itu pun menghirup udara segar setelah keluar Lapas II A Bengkalis sejak senin malam kemarin.


Menurut Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Melki Salahuddin SH ketika ditemui bengkalisone menyampaikan, perkara dengan 3 terdakwa, pertama terdakwa Eris Ariam, kedua terdakwa Ir Erwin, dan ketiga terdakwanya atasnama Ir Erwin dan Noto Dwi Triyono.


"Yang dilakukan penahanan adalah perkara atas terdakwa Ir. Erwin sendiri. Pengajuan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Erwin sudah dilakukan beberapa kali, secara tertulis sudah diajukan 3 kali, sidang pertama, pertengahan dan pada sidang senin kemarin,"kata Melki, Kamis (15/1).


Selain permintaan permohonan itu, papar dia, juga dilampir surat pernyataan jaminan dari istri dan Direktur Utama PT NSP Eris Ariaman.


"Pada sidang pertama, Majelis belum mengabulkan karena Majelis berpendapat harus melihat terlebih dahulu bagaimana terdakwa koorperatif atau tidaknya dalam persidangan. Kemudian, karena telah 3 kali sidang, Majelis memandang terdakwa koorperatif, setelah bermusyawarah, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan terdakwa, itu adalah alasan subjektif,"jelas Humas PN Bengkalis.


Selain alasan subjektif, lanjut Melki, pengkabulan penangguhan penahanan ada alasan objektifnya secara hukum berdasarkan jaminan sesuai pasal 31 KUHP yang menyatakan bahwa pejabat yang berwenang pada tingkat pemeriksa dapat menangguhkan penahanan.


"Jadi, sesuai dengan tingkat pemeriksaan di Pengadilan, hakim dapat melakukan penangguhan penahanan dengan jaminan orang atau dengan jaminan uang. Di perkara ini Majelis berpendapat lebih tepat dijamin oleh orang, Erwin dijamin oleh 2 orang yakni Istrinya Delvi Santi, dan Eris Ariaman Direktur PT NSP,"ungkap dia.


Walau dengan jaminan orang, tambahnya, juga ada syarat- syarat yang telah ditetapkan Majelis hakim,"Diantaranya, penjamin menjamin yang ditangguhkan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan menghilangi barang bukti (BB). Seterusnya, jika terdakwa melarikan diri, dan selama 3 bulan tidak ditemukan, Majelis menetapkan bahwa penjamin wajib membayar kepada Negara uang sebesar 1 miliar,"pungkas Melki Silahuddin.(Gus)

SHARE:
Berita Terkait
Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir

Pendaftaran Calon Ketum KONI Meranti Mulai Dibuka, TPP Tetapkan Batas 4 Mei untuk Pengembalian Formulir

Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan

Lewat Komsos, Sertu Pardin Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Lingkungan

Babinsa Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Melai, Situasi Aman

Babinsa Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Melai, Situasi Aman

Hadapi El Nino, Pemprov Riau Perkuat Desa Cegah Karhutla

Hadapi El Nino, Pemprov Riau Perkuat Desa Cegah Karhutla

Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla

Babinsa Tebing Tinggi Gelar Komsos di Alahair Timur, Ingatkan Warga Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit

Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Bersama BPBD Patroli Karhutla di Desa Insit

Komentar
Berita Terbaru