Selasa, 15 September 2026 WIB
Selasa, 15 September 2026 WIB

Pemprov Riau Larang ASN Suami Istri Satu Kantor

- Selasa, 08 Agustus 2017 14:31 WIB
Pemprov Riau Larang ASN Suami Istri Satu Kantor
PEKANBARU -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pasangan suami istri berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) bertugas dalam satu kantor, bahkan satu instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, akan meminta laporan dari seluruh pimpinan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang ASN di lingkungannya.

"Kalau ada yang suami istri dalam satu kantor akan kita pindahkan salah satunya ke instansi lain," kata Ikhwan di Pekanbaru, Selasa (8/8) dilansir okeline

Ikhwan menyebutkan kebijakan itu dilakukan demi profesionalisme ASN dalam bekerja. Katanya, ASN harus bisa membedakan urusan rumah tangga dan kantor.

Sebelumnya beredar kabar jika beberapa kantor di Pemprov Riau banyak ASN berstatus suami istri, misalnya di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, dan sejumlah biro di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. (olc)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru