Pemprov Riau Larang ASN Suami Istri Satu Kantor
PEKANBARU -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pasangan suami istri berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) bertugas dalam satu kantor, bahkan satu instansi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, akan meminta laporan dari seluruh pimpinan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang ASN di lingkungannya.
"Kalau ada yang suami istri dalam satu kantor akan kita pindahkan salah satunya ke instansi lain," kata Ikhwan di Pekanbaru, Selasa (8/8) dilansir okeline
Ikhwan menyebutkan kebijakan itu dilakukan demi profesionalisme ASN dalam bekerja. Katanya, ASN harus bisa membedakan urusan rumah tangga dan kantor.
Sebelumnya beredar kabar jika beberapa kantor di Pemprov Riau banyak ASN berstatus suami istri, misalnya di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, dan sejumlah biro di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. (olc)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, akan meminta laporan dari seluruh pimpinan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang ASN di lingkungannya.
"Kalau ada yang suami istri dalam satu kantor akan kita pindahkan salah satunya ke instansi lain," kata Ikhwan di Pekanbaru, Selasa (8/8) dilansir okeline
Ikhwan menyebutkan kebijakan itu dilakukan demi profesionalisme ASN dalam bekerja. Katanya, ASN harus bisa membedakan urusan rumah tangga dan kantor.
Sebelumnya beredar kabar jika beberapa kantor di Pemprov Riau banyak ASN berstatus suami istri, misalnya di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, dan sejumlah biro di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. (olc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas
Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau
Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses
Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran
Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti
Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum
Komentar