Minggu, 21 Juni 2026 WIB
Minggu, 21 Juni 2026 WIB

Pemprov Riau Larang ASN Suami Istri Satu Kantor

- Selasa, 08 Agustus 2017 14:31 WIB
Pemprov Riau Larang ASN Suami Istri Satu Kantor
PEKANBARU -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pasangan suami istri berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) bertugas dalam satu kantor, bahkan satu instansi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, akan meminta laporan dari seluruh pimpinan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang ASN di lingkungannya.

"Kalau ada yang suami istri dalam satu kantor akan kita pindahkan salah satunya ke instansi lain," kata Ikhwan di Pekanbaru, Selasa (8/8) dilansir okeline

Ikhwan menyebutkan kebijakan itu dilakukan demi profesionalisme ASN dalam bekerja. Katanya, ASN harus bisa membedakan urusan rumah tangga dan kantor.

Sebelumnya beredar kabar jika beberapa kantor di Pemprov Riau banyak ASN berstatus suami istri, misalnya di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, dan sejumlah biro di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. (olc)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Komsos di Tanjung Samak, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

Komsos di Tanjung Samak, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan

PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026

PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026

Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat

Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur

Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur

Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan

Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan

Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

Komentar
Berita Terbaru