Pemkab Bengkalis Didorong Buat Perda Kawasan Tanpa Rokok
BENGKALIS - Zat adiktif berbahaya salah satunya dihasilkan dari rokok. Zat ini bila digunakan sangat berbahaya bagi kesehatan individu maupun masyarakat. Baik sebagai perokok aktif maupun pasif. Karena itu, diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok melalui sebuah regulasi.
Hal itu disampaikan tokoh muda Bengkalis, Sinyo Lesnussa, Senin (12/6). Menurut Sinyo, ketika dirinya menjadi ketua PK KNPI beberapa tahun lalu, dirinya sudah mendorong sejumlah stake holder untuk bersama-sama mendorong pemerintah agar membuat produk hukum (perda) yang mengatur tentang kawasan rokok.
"Di beberapa daerah di Indonesia sudah ada perda yang mengatur kawasan rokok. Tak usah jauh-jauh, Kota Dumai saja sudah membuat perda kawasan tanpa rokok ini. Untuk itu, kembali kita dorong para pengambil kebijakan untuk peduli akan bahaya rokok dengan membuat perda-nya," ujar Sinyo.
Peraih medali emas PON 2008 di Pelambang ini menambahkan, menikmati dan mendapatkan udara yang bersih dan sehat adalah hak bagi setiap orang. Untuk itu, diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk mencegah dampak pengunaan rokok terhadap kesehatan.
"Kalau Dumai saja bisa membuat produk hukum tentang kawasan tanpa rokok, mengapa kita tidak. Kalau memang belum terpikirkan oleh pemerintah, sekaang sudah kami ingatkan. Mohon ini menjadi bahan pertimbangan, mudah-mudahan tahun 2018 nant i sudah oke," jelas petarung/pelatih Muaythai ini.
Di beberapa institusi dirinya melihat sudah ada yang menerapkan kawasan bebas asap rokok, seperti di Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD Bengkalis," Kita mengapresias pimpinan OPD yang berani membuat kebijakan seperti itu. Kalau memang harus merokok silakan, tapi bukan di tempat-tempat yang dilarang. Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh DLH dan RSUD diikuti OPD lainnya," harap Sinyo. (Gus)
Hal itu disampaikan tokoh muda Bengkalis, Sinyo Lesnussa, Senin (12/6). Menurut Sinyo, ketika dirinya menjadi ketua PK KNPI beberapa tahun lalu, dirinya sudah mendorong sejumlah stake holder untuk bersama-sama mendorong pemerintah agar membuat produk hukum (perda) yang mengatur tentang kawasan rokok.
"Di beberapa daerah di Indonesia sudah ada perda yang mengatur kawasan rokok. Tak usah jauh-jauh, Kota Dumai saja sudah membuat perda kawasan tanpa rokok ini. Untuk itu, kembali kita dorong para pengambil kebijakan untuk peduli akan bahaya rokok dengan membuat perda-nya," ujar Sinyo.
Peraih medali emas PON 2008 di Pelambang ini menambahkan, menikmati dan mendapatkan udara yang bersih dan sehat adalah hak bagi setiap orang. Untuk itu, diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk mencegah dampak pengunaan rokok terhadap kesehatan.
"Kalau Dumai saja bisa membuat produk hukum tentang kawasan tanpa rokok, mengapa kita tidak. Kalau memang belum terpikirkan oleh pemerintah, sekaang sudah kami ingatkan. Mohon ini menjadi bahan pertimbangan, mudah-mudahan tahun 2018 nant i sudah oke," jelas petarung/pelatih Muaythai ini.
Di beberapa institusi dirinya melihat sudah ada yang menerapkan kawasan bebas asap rokok, seperti di Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD Bengkalis," Kita mengapresias pimpinan OPD yang berani membuat kebijakan seperti itu. Kalau memang harus merokok silakan, tapi bukan di tempat-tempat yang dilarang. Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh DLH dan RSUD diikuti OPD lainnya," harap Sinyo. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Cegah Karhutla, Babinsa dan MPA Sisir Desa Insit
Komsos di Tanjung Samak, Babinsa Ingatkan Warga Jangan Bakar Lahan
PBFI Kepulauan Meranti Taja Kejurkab Men Fitness 2026
Komsos Jadi Sarana Babinsa Desa Lemang Perkuat Solidaritas Masyarakat
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli di Desa Sendaur
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komentar