Pelaku Usaha Non-Mikro Dilarang Pakai Gas Melon
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melarang pelaku usaha non-mikro menggunakan gas LPG (Liquid Petrolium Gas) ukuran 3 kilogram (Kg). Sebab, gas tabung melon bersubsidi berwarna hijau itu diperuntukkan untuk masyarakat miskin.
Pelarangan ini dilakukan Pemprov Riau untuk menertibkan penyaluran dan penerimaan LPG bersubsidi supaya tepat sasaran.
Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau, Darusman menegaskan, bahwa pelaku usaha menengah ke atas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dianjurkan menggunakan elpiji non-subsidi.
"Pengusaha-pengusaha nakal ini memakai gas subsidi karena harganya murah untuk mengejar untung besar dengan menyalahi aturan. Gas subsidi itu untuk masyarakat miskin, bukan untuk pelaku usaha non-mikro dan ASN," urai Darusman di Pekanbaru, Senin (13/11/2017).
Dalam waktu dekat ini, lanjut Darusman, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan untuk menyusun regulasi pelarangan dan peruntukkan pemakaian gas 3 kg. Sehingga, nantinya akan ada sanksi tegas bagi oknum-oknum yang melanggar regulasi tersebut.
"Kami akan rapat bersama Dinas Perdagangan, biro hukum dan biro ekonomi untuk menyusun Pergub (Peraturan Gubernur) penanggulangan gas dan penegasan kepada usaha non-mikro dilarang memakai gas subsidi. Menjelang 2018 ini kita persiapkan," tandasnya.(MC Riau)
Pelarangan ini dilakukan Pemprov Riau untuk menertibkan penyaluran dan penerimaan LPG bersubsidi supaya tepat sasaran.
Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau, Darusman menegaskan, bahwa pelaku usaha menengah ke atas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dianjurkan menggunakan elpiji non-subsidi.
"Pengusaha-pengusaha nakal ini memakai gas subsidi karena harganya murah untuk mengejar untung besar dengan menyalahi aturan. Gas subsidi itu untuk masyarakat miskin, bukan untuk pelaku usaha non-mikro dan ASN," urai Darusman di Pekanbaru, Senin (13/11/2017).
Dalam waktu dekat ini, lanjut Darusman, pihaknya akan melakukan berbagai persiapan untuk menyusun regulasi pelarangan dan peruntukkan pemakaian gas 3 kg. Sehingga, nantinya akan ada sanksi tegas bagi oknum-oknum yang melanggar regulasi tersebut.
"Kami akan rapat bersama Dinas Perdagangan, biro hukum dan biro ekonomi untuk menyusun Pergub (Peraturan Gubernur) penanggulangan gas dan penegasan kepada usaha non-mikro dilarang memakai gas subsidi. Menjelang 2018 ini kita persiapkan," tandasnya.(MC Riau)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Lingkungan
Babinsa dan Warga Sisir Wilayah Rawan, Karhutla Tak Ditemukan
Tak Ditemukan Karhutla, Patroli Babinsa di Desa Alai Berjalan Lancar
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Bantar Peduli Lingkungan dan Cegah Karhutla
Babinsa Selatpanjang Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Komunikasi Sosial
Babinsa Posramil Tebing Tinggi Barat Intensifkan Patroli Karhutla di Desa Alai
Komentar