Paslon di Riau Dilarang Kampanye Selama Ramadhan
PEKANBARUÂ- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengirimkan surat himbauan kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, Tim Kampanye beserta Partai pengusungnya agar mematuhi ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan tentang larangan kampanye, terutama selama bulan suci Ramadhan tahun 2018.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Neil Antariksa, Kamis (17/5/18) mengatakan setiap paslon, tim kmpanye, maupun partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan mentaati aturan larangan kampanye.
Sebagai mana aturan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
Seluruh Paslon, tambahnya, diharapkan tidak melakukan kegiatan larangan Kampanye seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye ditempat Ibadah/ masjid termasuk halaman.
"Bawaslu Provinsi Riau berharap segala kegiatan yang mengarah kepada politik uang dengan menjanjikan, memberikan uang/ materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan/ menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan shadaqah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dilakukan oleh seluruh paslon pilgubri", tambah Neil.
"Apabila paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedaqah sebaiknya melalui lembaga resmi," sarannya.
Selain itu paslon juga diingatkan agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan iklan kampanye yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.(mcr)
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Neil Antariksa, Kamis (17/5/18) mengatakan setiap paslon, tim kmpanye, maupun partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan mentaati aturan larangan kampanye.
Sebagai mana aturan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
Seluruh Paslon, tambahnya, diharapkan tidak melakukan kegiatan larangan Kampanye seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan kampanye ditempat Ibadah/ masjid termasuk halaman.
"Bawaslu Provinsi Riau berharap segala kegiatan yang mengarah kepada politik uang dengan menjanjikan, memberikan uang/ materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan/ menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan shadaqah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dilakukan oleh seluruh paslon pilgubri", tambah Neil.
"Apabila paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedaqah sebaiknya melalui lembaga resmi," sarannya.
Selain itu paslon juga diingatkan agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan iklan kampanye yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.(mcr)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Semarak Bulan Bahasa SMP se-Meranti, Sudandri Ajak Pelajar Lestarikan Bahasa Melayu
Heboh, Pria 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan PT Uni Seraya Meranti
Polmas Dirgantara Hadir di Meranti, Korpolairud Baharkam Polri Salurkan Puluhan Pekat Sembako buat Warga
Bupati Asmar Lantik 29 Pejabat Pemkab Meranti, Tekankan Integritas dan Kinerja
Danlanal Dumai dan Bupati Meranti Resmikan Dapur Pos AL Selatpanjang
TNI AL dan Pemkab Kepulauan Meranti Saling Perkuat Sinergitas
Komentar