Panwas Kabupaten Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan
BENGKALIS -Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwas Kecamatan), Panwas Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan bagiWarga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan. Pendaftaran dimulai 28 Mei-1 Juni 2015.
Baca Juga:
Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Bengkalis, Mendra, S.Pd kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/5/2015), mengatakan, adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota Panwas Kecamatannantara lain warga negara Indonesia, usia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagaidasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Selain itu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dankeahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu. Kemudianpendidikan paling rendah SLTA," ujar Mendra ditemui wartawan di Kantor Panwas Bengkalis.
Ditambahkan Mendra, syarat lainnya adalah berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di samping harus mampu secara jasmani danrohani, juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri darikeanggotaan partai politik sekurang-kurangnyadalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftarkandiri.
"Jika memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa, maka pada saat mendaftar sebagai calon harus mengundurkan diri. Juga tidak pernah dipidana penjara berdasar kanputusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 tahun atau lebih," tegas Mendra didampingi Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan, Jon Kanedi, SPdI.
Persyaratan lainnya, tambah Jon Kanedi, bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak mendudukijabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada dalam satuikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
"Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email panwaslu.bengkalis2014@gmail.com atau ke Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis, Jl. Antara-Bengkalis tanpa dipungut biaya. Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi SekretariatPanwas Kabupaten Bengkalis, Jl. Antara-Bengkalis, telp 0813 6405 8883," tutup Jon.(Gus)
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun
Di Forum Sosek Malindo, Pemkab Kepulauan Meranti Perjuangkan Nasib Pekerja Migran
Komsos di Selatpanjang Kota, Babinsa Ajak Warga Utamakan Keselamatan Beraktivitas
Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi Rutin Sisir Desa Bantar
Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas dan Benahi Layanan Publik