Pansus Pengelolaan Sampah Konsultasi ke Kemen LH
Baca Juga:
Konsultasi ke Kemen LH dipimpin oleh Ketua Pansus, Rianto didampingi Wakil Ketua Pansus Nurazmi Hasyim, Anggota Pansus sofyan, dr Fidel Fuadi, Sihol Pangaribuan, Samsu Dalimunte, Fakhrul Nizam, H. Mawardi, Abi Bahrum dan Zamzami Harun. Rombangan disambut Kepala Divisi Undang-Undang Kemen LHI, Ari Sugari.
Menurut salah seorang anggota Pansus, Sofyan ketika dihubungi, Minggu (1/2), konsultasi yang dilakukan Pansus dalam rangka untuk mengetahui aturan perundangan-udangan tentang pengelolaan sampah sehingga Ranperda yang diusulkan Pemkab Bengkalis tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Dari konsultasi kemarin, kita mendapat masukan berharga dari Kepala Divisi Undang Undang, Bapak Ari Sugari. Salah satu poin pentingnya adalah perlunya penyederhanaan draft Ranperda yang diusulkan Pemkab Bengkalis," ujar Sofyan.
Sebagai contoh, papar Sofyan, dalam usulan draft yang disampaikan Pemkab Bengkalis ke DPRD, terlalu luas cakupannya sehingga perlu pemangkasan atau pemotongan menjadi empat bagian.
"Kemen LH menyarankan disederhanakan menjadi 4 bagian saja, namun secara substansi telah mencakup semuanya," ujar Sofyan.
Selain itu, tambah Sofyan, Kemen LH juga menyarankan perlunya adanya perbaikan redaksional terhadap draft Ranperda Pengelolaan Sampah yang diusulkan Pemkab Bengkalis agar lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir.
"Intinya, ada beberapa kelemahan yang terdapat dalam draft Ranperda yang diusulkan Pemkab ke DPRD. Terutama sistem redaksionalnya dan perlunya penyederhanaan cakupan atau ruang lingkunya," ujar Sofyan.(Gus)
Forum DGICM ASEAN 2026, Dirjen Imigrasi RI Paparkan Tiga Pilar Strategi Penguatan Perbatasan
BPKAD Meranti Raih Terbaik II Pengguna Layanan Penilaian BMD di Seroja Awards 2026
Patroli Rutin Babinsa dan MPA Perkuat Pencegahan Karhutla di Meranti
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Warga Hidup Rukun dan Waspada Cuaca Ekstrem
Usai Kalah hingga Mahkamah Agung, Swandi Kembali Pagar Aset Pemkab Meranti, Satpol PP Bersiap Turun