Selasa, 15 September 2026 WIB
Selasa, 15 September 2026 WIB

Moratorium Dicabut, Riau Usulkan Penerimaan 2.369 CPNS

- Sabtu, 20 Mei 2017 01:05 WIB
Moratorium Dicabut, Riau Usulkan Penerimaan 2.369 CPNS
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) uuntuk mengisi 2.369 formasi pascadicabutnya moratorium penerimaan CPNS oleh pusat. Penerimaan ini dikhususkan pada tenaga guru, dokter, dan tenaga teknis.
 
"Untuk tenaga teknis yang kita butuhkan adalah tenaga ahli di Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral, red), Dinas PU, dan instansi teknis lainnya," tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, di Pekanbaru, Jumat (19/5).
 
Menurutnya, formasi 2.369 CPNS itu diperoleh dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan formasi itu hanya untuk menutup kekurangan tenaga teknis selama ini.
 
Namun, Ikhwan belum mengetahui kapan penerimaan akan dilakukan. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum memberi lampu hijau. "Apakah penerimaan 2.369 formasi CPNS itu disetujui atau tidak tentu menunggu keputusan mereka (KemenPAN-RB, red)," katanya.(olc)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

NasDem Sambangi Keluarga Almarhum MA, Tegas Ahliwaris Pilih Ikhlas

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Sekda Meranti Tekankan 9 Aspek Penting ke Aparatur di Kecamatan Merbau

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Bupati Asmar Harap Pilkades Serentak 8 Oktober Berlangsung Sukses

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Tinjau Penanganan Karhutla di Gemalasari, Bupati Asmar : Tetap Waspada Cegah Kebakaran

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Lantik 13 Pejabat, Ini Pesan dan Harapan Sekda Meranti

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Terkait Penggeledahan Bagian Umum, Pemkab Meranti Hormati Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru